2 Pekon di Kecamatan Sekincau Gelar Musdesus Penetapan BLT-DD Tahun Anggaran 2024
Kanalvisual.com - Lampung Barat - Pemerintah Pekon Tiga Jaya dan Pekon Waspada, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada Keluarga Penerima Manfa'at (KPM) Tahun Anggaran 2024.
Dalam Musdesus yang dilaksanakan, pada Rabu 06 Januari 2024, bertempat di balai pekon masing-masing, pukul 08.30-12.00 WIB di Pekon Tiga Jaya dan dilanjutkan pukul 13.00-16.00 WIB di Pekon Waspada, Kecamatan Sekincau.
Acara Musdesus dihadiri, Subandi, S.E, Peratin Pekon Tiga Jaya, Heri Subagio Peratin Pekon Waspada, Camat Sekincau Andy Cahyadi, S.H, M.H, Uspika Kecamatan Sekincau, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa (PLD), Babinsa, Babinkamtibmas, Ketua LHP dan Anggota, Tokoh Masyarakat, Aparatur Pekon dan Undangan.
Dalam Sambutannya, Peratin Tiga Jaya Subandi, S.E, mengatakan, sesuai dengan ketentuan pemerintah tahun ini kembali ditetapkan untuk BLT-DD, maksimal menghabiskan Dana Desa 25 persen, namun tidak ditentukan minimal, cuman disesuaikan dengan kelayakan penerima sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan berdasarkan kriteria diantaranya. Masyarakat yang kehilangan pekerjaan, penyakit, jompo dan KK Tunggal. ungkapnya.
Dalam kesempatannya Andy Chahyadi menegaskan, agar dalam penentuan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada Keluarga Penerima Manfa'at (KPM) mengacu pada ketentuan yang ditetapkan, khususnya untuk kriteria penerima, sehingga nantinya tidak timbul masalah akibat kelalaian dalam pendataan.
“Tahun ini, BLT-DD masih di prioritaskan, untuk upaya mendorong kesejahteraan Masyarakat dengan upaya penghapusan kemiskinan dan miskin ekstrim,” ucapnya.
Indra, anggota LHP Tiga Jaya dalam penyampaiannya, mengajak, agar aparatur pekon bersama LHP dalam pendataan harus serius jangan sampai terjadi tumpang tindih bantuan karena bantuan sosial (Bansos) yang digulirkan pemerintah untuk masyarakat cukup banyak, seperti Bantauan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH) Dan yang diambil dari Dana Desa berupa BLT.
“Harapan Indra, dalam pendataan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) ini tidak sampai terjadi tumpang tindih, apalagi satu orang dapat menerima beberapa bentuk bantuan, karena itu bagi yang belum menerima BPNT atau PKH dan dianggap layak menerima BLT-DD bagaimana kriteria yang ditentukan pemerintah maka dialah yang berhak memperoleh,” tegasnya. Indra.
Sedangkan di Pekon Waspada, kemeriahan Musdesus juga tidak kalah semarak, dengan di hadiri berbagai unsur yang berkompeten. Hal itu juga, agar dalam pendataan dan penetapan Keluarga Penerima Manfa'at (KPM) hasil yang diraih dalam Musrenbang Maksimal. (Adung).


