7 Orang Pengedar dan Pemakai Ganja Ditangkap di Lapo Tuak Tulang Bawang Barat
Kanalvisual.com - Tulang Bawang Barat, Lampung - Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja dan pemakai ganja di Tulang Bawang Barat. 7 orang ditangkap dalam waktu 1x24 jam. Kini ke tujuhnya mendekam di penjara dan terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan.
Mereka memiliki peranan masing-masing. Dari Pengedar, Pemakai sampai Kurir. Hal itu diungkapkan Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Yofi Haryadi, S.H, Kamis (14/09/2023).
Polisi pertama kali menangkap ke enam Pria di sebuah Lapo Tuak yang terletak di Tiyuh Setia Bumi, Kec. Gunung Terang, Kab. Tulang Bawang Barat.
Keenam pria tersebut berinsial BK (25 tahun) Warga Desa Tri Tunggal, Warga Kecamatan Banjar Agung, Kab Tulang Bawang, AS (25 tahun), Warga Tiyuh Setia Bumi, Kec. Gunung Terang, Kabupaten Tuba Barat, JFP (21 tahun), Warga Tiyuh Setia Bumi, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tuba Barat, ARS (23 tahun), Warga Tiyuh Setia Bumi, Kec. Gunung Terang Kabulaten Tuba Barat, BP (19 tahun), Warga Tiyuh Setia Bumi, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tuba Barat dan WS (26 tahun), Warga Tiyuh Setia Bumi, Kec. Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Para Tersangka ditangkap pada Selasa (12/09/2023) pukul 21.30 WIB. Mereka memakai dan menyembunyikan ganja sebanyak 5,21 gram di dalam kotak rokok merk Dji Pek Lak 286 yang disimpan di dalam tas selempang merk Berak. Ia mengaku bahwa barang bukti diduga Narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari temannya yang bernama WS.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan, ditemukan di bawah tempat duduk di Lapo Tuak tersebut bungkusan berisi Ganja kering seberat 40,91 gram.
Pada hari Rabu (13/09/2023), tepatnya pukul 14.00 WIB, di jalan Poros Tiyuh Marga Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Polisi juga melakukan pengembangan dan menangkap seorang pria berinisial YW (28 tahun), Warga Kampung Bandar Agung, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

"Polisi pun mengamankan1 (satu) buah bungkusan lakban berwarna cokelat yang di dalamnya berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 50,00 gram dan 1 (satu) bungkusan kertas yang berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 12.03 gram,” ujarnya.
Total Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan sebanyak 111,12 gram dari keterangan para Tersangka ganja sebanyak itu akan mereka gunakan saat konser grup musik Shaggy Dog di Pulung Kencana.
Kini ke tujuhnya ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Adung).


