AJP Bongkar Borok LKPD Lampung Barat 2025: BPK Temukan Aliran Dana Pendapatan Melalui "Rekening Titipan" Tanpa Dasar Hukum
Kanalvisual.com - Lampung Barat - Aliansi Jurnalis Persada (AJP) secara resmi mengantongi dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2025. (LHP BPK RI No. 33B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026).
Berdasarkan bedah mendalam dari perspektif tata kelola keuangan publik dan akuntansi pemerintahan, AJP mendesak Bupati Lampung Barat beserta seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dinas terkait untuk segera bertanggung jawab secara transparan, profesional, dan akuntabel atas serangkaian temuan krusial yang mengindikasikan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
1. Temuan Fatal: Penggunaan "Rekening Titipan" Tanpa Dasar Hukum dalam Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah.
Berdasarkan LHP BPK RI No. 33B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 terungkap praktik pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Barat yang menyalahi ketentuan perundang-undangan. Bapenda diketahui menggunakan *rekening titipan milik PT Bank Lampung* sebagai media penampungan sementara penerimaan pajak daerah dari para Wajib Pajak sebelum dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Ahli kebijakan publik dan keuangan negara menilai praktik ini sebagai pelanggaran telak terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Rekening-rekening titipan tersebut terbukti bukan merupakan rekening atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, serta *tidak pernah mendapatkan penetapan atau izin resmi dari Kepala Daerah*. Akibatnya, Pemkab Lampung Barat tidak memiliki kewenangan penuh atas rekening tersebut, yang secara nyata membuka celah dan *risiko tinggi terhadap potensi penyalahgunaan keuangan negara*.
Lebih parah lagi, Bapenda dan instansi terkait terbukti gagal melakukan pengawasan yang memadai. Temuan ini juga diperburuk dengan adanya uang pungutan PBB-P2 dari Wajib Pajak di sejumlah pekon yang belum disetorkan ke Kas Daerah dan justru mengendap di tangan aparat pekon.
2. Karut-Marut Pengelolaan Retribusi Daerah dan Pembiaran Penggunaan Langsung.
Sektor pendapatan dari Retribusi Daerah (baik Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup maupun Retribusi Pelayanan Pasar pada Diskopdag UKM) juga menjadi sorotan tajam BPK.
*Tanpa Dasar Hukum & Penunjukan Sembarangan: Pengelolaan pasar dan pemungutan retribusi diserahkan kepada pihak ketiga (Kepala Unit Pasar) yang diangkat tanpa proses seleksi atau pemilihan yang sah, serta tidak didukung data potensi hamparan, los, dan kios yang valid.
Praktik "Rekening Kencing" & Penggunaan Langsung:
Ditemukan fakta bahwa hasil pemungutan retribusi di berbagai titik (seperti pasar dan wilayah layanan kebersihan non-rutin) tidak langsung disetorkan ke Kas Daerah atau melalui Bendahara Penerimaan secara tertib. Dana tersebut justru mengalami pemotongan secara sepihak dan digunakan langsung untuk operasional tanpa didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.
3. Defisit Akuntabilitas Belanja Modal, JJI, dan TPP.
Selain sektor pendapatan, LHP BPK RI 2025 turut menguliti kelemahan serius pada pos belanja, di antaranya:
* Kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi kontrak, serta belum dikenakannya denda keterlambatan atas sejumlah paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JJI) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta belanja modal gedung dan bangunan.
* Penatausahaan kas di bendahara pengeluaran yang tidak tertib, kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga pertanggungjawaban belanja operasional (seperti ATK, BBM, perjalanan dinas, BOK, dan BOSP) yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
Aliansi Jurnalis Persada (AJP) menegaskan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih bukanlah "kartu bebas" untuk mengabaikan substansi kepatuhan hukum dan prinsip akuntansi pemerintahan yang baik. Temuan-temuan berulang ini membuktikan lemahnya fungsi pengawasan internal di bawah kepemimpinan Bupati Lampung Barat serta kepala-kepala OPD terkait (Bapenda, Diskopdag UKM, DLH, dan Dinas PUPR).
Oleh karena itu, AJP secara tegas menuntut:
1.Evaluasi Total Birokrasi:
Bupati Lampung Barat harus segera mengevaluasi kinerja Kepala Bapenda, Kepala Diskopdag UKM, Kepala DLH, dan Kepala Dinas PUPR atas kelalaian fatal dalam tata kelola pendapatan dan belanja daerah.
2.Kepatuhan Mutlak pada Action Plan:
Seluruh temuan LHP BPK RI TA 2025 **wajib ditindaklanjuti secara tuntas sesuai dengan batas waktu (*action plan*)** yang telah disepakati bersama BPK. Tidak ada ruang kompromi bagi pembiaran kerugian negara atau lambatnya pengembalian kelebihan pembayaran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
3.Penyidikan Transparan:
Meminta aparat penegak hukum untuk mencermati temuan-temuan administratif yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan rekening penampungan tanpa dasar hukum serta kebocoran retribusi daerah.
AJP sebagai pilar kontrol sosial akan terus mengawal ketat progres tindak lanjut LHP BPK RI 2025 ini demi terciptanya pemerintahan yang bersih (*clean government*) dan tata kelola keuangan yang berintegritas di Kabupaten Lampung Barat. (Tim).


