Gudang Solar Bersubsidi Diduga Milik Ali Akbar Siregar Kembali Beroperasi, Polsek Tenayan Raya Disorot

Gudang Solar Bersubsidi Diduga Milik Ali Akbar Siregar Kembali Beroperasi, Polsek Tenayan Raya Disorot

Kanalvisual.com - Pekanbaru - Riau | Gudang penimbunan minyak bahan bakar bersubsidi jenis solar yang diduga milik Ali Akbar Siregar kembali menjadi sorotan publik. Gudang tersebut ditemukan wartawan beroperasi di wilayah Jalan Palembang dan Jalan Hutan Lindung, Tenayan Raya, Minggu 30 Agustus 2026.

Berdasarkan keterangan warga yang tidak bersedia disebutkan namanya, lokasi penimbunan tersebut sebelumnya berada di Jalan Khadirin Pesantren. Setelah dilakukan razia besar-besaran, kegiatan itu kemudian berpindah ke lokasi baru di Tenayan Raya.

"Dulu gudangnya di jalan Khadirin Pesantren dan setelah di razia dia berpindah ke jalan Palembang dan jalan Hutan Lindung Tenayan Raya. Kalau nomornya banyak bang, HP nya juga banyak jadi nggak tahu kita mana yang aktif, namanya pun orang kaya. Tapi kalau Abang mau jumpa sama dia, datanglah besok sekitar jam lima sore. Kalau nggak jumpa dia ada juga anggotanya di sini Pak EP," ujar warga tersebut.

Warga juga menyebutkan aktivitas penimbunan sempat berhenti sementara setelah Mabes Polri melakukan razia besar-besaran di Riau terkait maraknya mafia penimbunan minyak bersubsidi. Namun saat ini aktivitas tersebut diduga sudah kembali berjalan seperti semula.

Gudang yang diduga milik Ali Akbar Siregar ini disebut telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama. Berbagai pemberitaan terkait lokasi tersebut juga telah beredar di sejumlah media. Namun hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian.

Wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Polsek Tenayan Raya terkait keberadaan gudang yang diduga milik Ali Akbar Siregar. Dari hasil konfirmasi tersebut, pihak kepolisian baru sebatas melakukan peninjauan lokasi dan belum ada tindakan penangkapan yang memberikan efek jera.

Maraknya kembali aktivitas penimbunan solar bersubsidi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran atau kurangnya penegakan hukum di lapangan. Padahal solar bersubsidi merupakan BBM yang peruntukannya khusus bagi masyarakat dan sektor tertentu sesuai ketentuan pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Tenayan Raya maupun Polres Pekanbaru terkait tindak lanjut penegakan hukum terhadap gudang yang diduga melakukan penimbunan solar bersubsidi tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. (red/kv/tw)