Aparatur Desa yang Nyaleg Wajib Mengundurkan Diri

Aparatur Desa yang Nyaleg Wajib  Mengundurkan Diri
Gambar ilustrasi

Kanalvisual.com - Tubaba, Lampung - Banyak yang tergiur menjadi Anggota Legislatif. Ada yang mencoba keberuntungan.dan siap meninggalkan jabatan sebagai Abdi Negara untuk ikut mencalonkan diri pada Pemilu tahun 2024 sebagai Anggota Legislatif. Minggu (20/08/2023).

Namun, apapun alasannya, terkhusus bagi Qarga Negara Indonesia yang berkedudukan sebagai Perangkat Desa seperti Kepala Desa, Aparatur Desa, maupun Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) wajib mengundurkan diri (bukan cuti) dari jabatannya jika mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

Hal tersebut juga ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Tiyuh Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Sofyan Nur.

Ia mengultimatum Perangkat Desa (Tiyuh) yang telah mendaftarkan diri sebagai Bacaleg agar segera mengundurkan diri dari jabatannya.

Ini dikatakan Sofyan Nur lantaran pada pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Legislatif terdapat nama Perangkat Desa yang masuk dalam pengumuman.

"Diatur dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota," ujar Sofyan Nur via WhatsApp pada Sabtu (20/08/2023) kemarin.

Diterangkannya, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bakal Calon harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Diketahui, terdapat nama Perangkat Desa yang masuk dalam DCS Legislatif Kabupaten Tubaba. Dari informasi yang beredar, Perangkat Desa tersebut masih aktif pada jabatannya. (Adung).