Dalam 2 x 24 Jam, Polsek Negara Batin Ringkus Pelaku Curat Uang Ratusan Juta

Dalam 2 x 24 Jam, Polsek Negara Batin Ringkus Pelaku Curat Uang Ratusan Juta

Kanalvisual.com - Way Kanan, Lampung - Polsek Negara Batin Polres Way Kanan Polda Lampung, berhasil mengamankan diduga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) uang ratusan juta rupiah yang terjadi di Blok C Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan,  Selasa (04/04/2023)

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial SD (30) pekerjaan Pedagang berdomisili di Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.

Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Negara Batin, Iptu Pariang Marganda mengatakan, kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023 sekira pukul 09.00 WIB, Pelapor An. Dasar Santoso  dan Istrinya berangkat ke Sekolah SD di Negara Batin untuk melaksanakan Rapat.

Sementara  anak perempuan pelapor An. Ela berangkat untuk mengajar di SMP Negara Batin dan yang tinggal di rumah anak laki laki pelapor.

Kemudian sekira pukul 11.45 WIB Ela pulang dari sekolah, sedangkan pelapor dan istrinya   baru pulang satu jam setelah Ela.

Setibanya di rumah, Santoso langsung Shalat Dzuhur dan istrinya membuka kamar yang posisinya terkunci, kemudian terkejut dan menjerit melihat keadaan kamar Korban yang berantakan, lemari dan ventilasi jendela dalam keadaan rusak.

Modus operandi Pelaku masuk ke dalam rumah Korban dengan merusak ventilasi jendela,  kemudian masuk kamar dan mengambil uang di bawah kolong ranjang Rp.100 juta.

Tak hanya itu, Pelaku juga merusak lemari Korban dan mengambil uang sekitar Rp. 11 juta, setelah berhasil Pelaku keluar melalui ventilasi jendela yang dirusak.

Akibat kejadian tersebut, Korban melaporkan kejadian ke Polsek Negara Batin untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan, pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023 setelah menerima laporan dari Korban, Petugas Polsek Negera Batin melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Hasilnya, Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada yang melihat seorang laki laki yang mencurigakan melalui rekaman CCTV yang berada di seputaran TKP pada saat kejadian.

Berdasarkan hal tersebut, Petugas melakukan Penyelidikan dan Pengejaran ke Bandar Lampung. Kemudian pada hari Senin tanggal 03 April 2023 sekira pukul 09.00 WIB, Petugas Polsek Negara Batin mendapatkan informasi Tersangka (Tsk) berada di Bambu Kuning. Saat menuju ke lokasi, Pelaku sudah tidak ada di tempat. 

Akhirnya Petugas melakukan hunting dan diduga Pelaku berhasil ditangkap pada pukul 14.00 WIB dihari Senin (03/04/2023) saat berada di salah satu Bank Swasta di Antasari Bandar Lampung tanpa perlawanan.

Selanjutnya Petugas mengamankan Tsk dan barang bukti Uang sekitar Rp. 46.000.000 (Empat Puluh Enam Juta Rupiah), Tas jenis ransel sebanyak 324 buah dan sandal sebanyak 179 pasang untuk dibawa ke Polsek Negara Batin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya Pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” ungkap Pariang. (Adung).