Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Kanalvisual.com - Way Kanan, Lampung, Kejaksaan Negeri Way Kanan Musnahkan Barang Bukti (BB) hasil kejahatan di wilayah Kabupaten Way Kanan. Kegiatan tersebut diadakan di depan halaman Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Dr. Afrillianna Purba. S.H, M.H. Rabu (24/05/2023).

Turut hadir, Asisten I Pemkab Way Kanan, Drs Selan, Dandim 0427/Way Kanan, Letkol Inf. Charuly Rudi Jatmiko, Kalapas Kls II B Way Kanan, Syarpani, A.Md.IP, S.H, M.H. Perwakilan Polres Way Kanan, BNNK, Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Kandepag Way Kanan, Kadis Kesehatan dan Sekretaris DPC Granat Way Kanan, Yoni Aliestiadi.

Mewakili Bupati, Assiten I Pemkab Way Kanan, Selan menyambut baik dengan diadakanya pemusnahan hasil kejahatan yang terjadi selama beberapa bulan ini, sehingga alat kejahatan ini tidak bisa digunakan kembali.

"Semoga kejahatan yang ada di Bumi Ramik Ragom Way Kanan akan berkurang sehingga Masyarakat akan tenang dalam melakukam aktivitas sehari-hari,” tegas Assiten I Pemkab Way Kanan.

Kejari Way Kanan, Dr. Afrillianna Purba, S.H, M.H mengatakan bahwa, barang yang dimusnahkan ini adalah hasil kejahatan yang telah memdapat keputusan tetap dari Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.

Pemusnahan dari berbagai macam barang yang dilakukan dalam kejahatan baik narkotika, senjata tajam, alat komunikasi berupa HP yang digunakan untuk kejahatan.

Kita berharap kejahatan yang ada di Way Kanan terus berkurang agar masyarakat hidup dengan tenang tanpa takut akan diganggu atau pun di rampok,” kandas Dr Apriliyana Purba.

Sementara, Kasie Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Reqki Laksono, S.H meyebutkan bahan Pemusnahan Barang Bukti dengan cara dibakar sampai dengan musnah/tidak dapat dipakai lagi, berupa : barang bukti yang dibakar adalah berupa baju pelaku di saat melakukan kejahatan dan alat-alat Kejahatan yang dipergunakan membuat kejahatan seperti halnya : Golok, Parang, Linggis dan lainnya yang dipotong dengan alat Gerinda dan untuk BB Sabu dan Ekstasi (Narkotika) dimusnahkan dengan direndam dengan Obat Pel. (Wes/Red).