Disinyalir Pekerjaan Rabat Beton di Kampung Negara Ratu "Dibackup", Inspektorat : Laporkan!

Disinyalir Pekerjaan Rabat Beton di Kampung Negara Ratu "Dibackup", Inspektorat : Laporkan!
Ket. Foto : Objek foto diambil pada, Selasa (11/07/2023)

Kanalvisual.com - Way Kanan, Lampung - Pembangunan Jalan Rabat Beton di jalan Talang Desa Negara Ratu dengan panjang 225 meter dan lebar 250 meter yang baru-baru ini diberitakan oleh beberapa media online, rupanya tidak membuat Pj Desa (Kampung) Negara Ratu, Kecamatan Pakuwon Ratu, Way Kanan yang saat itu dijabat Ria Kartika Sari, S.Pd memberikan klarifikasi maupun sanggahan. 

Malah, usai diberitakan, Wartawan Kanalvisual.com biro Way Kanan banyak menerima telepon dari Oknum Wartawan dan orang-orang yang tak dikenal dengan maksud untuk bertemu, entah apa maksudnya. 

Diduga, pekerjaan Rabat Beton yang dikerjakan menjelang usai tugas masa jabatan Pj tersebut,  "Dibackup" oleh Oknum Wartawan.

Diminta tanggapannya, Ketua DPD Solidaritas Pers Indonesia (SPI), Rizal Ariyanto, menyayangkan hal tersebut. 

Menurutnya, bila Wartawan maupun orang-orang yang ada di Organisasi Pers yang notabene merupakan kalangan media ikut "bermain proyek" atau membekingi salah satu pekerjaan proyek, dapat dipastikan independensinya sebagai pekerja media, diragukan.

Ket. Foto : Objek foto diambil pada, Selasa (11/07/2023).

Dijelaskan Rizal, dalam UU pers No. 40 tahun 1999 sudah jelas tertuang bahwa, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi tugas Wartawan untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi  dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Hal tersebut tercantum di Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999.

"Masa sih seorang Wartawan atau tak paham UU pers No. 40 tahun 1999," katanya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara (LPAKN RI) provinsi Lampung, Hermawansyah, saat diminta tanggapannya terkait pekerjaan Pj yang masih tertinggal usai tak lagi menjabat, menyakini bahwa, pekerjaan Penjabat (Pj) tersebut "dibackup" atau mendapat "pengamanan" dari oknum yang memiliki kepentingan.

Menurut Hermawan, seharusnya seorang Pj tau kapan dirinya digantikan oleh Pejabat Definitif. Sehingga pekerjaan dapat selesai pada waktunya, bukan dibebani kepada Pejabat yang baru. 

"Hebat juga, beberapa hari menjelang digantikan, pekerjaan baru dimulai," ucap Hermawan, melalui via sambungan telepon WhatsApp, Kamis (20/07/2023).

Ket. Foto : Objek foto diambil pada, Selasa (11/07/2023)

Saat dihubungi beberapa hari yang lalu, Kepala Desa Negara Ratu, Edi Yanto mengatakan, tidak mau tau tentang pembagunan Rabat Beton tersebut. Baik material maupun lainnya. Pasalnya, kata Edi Yanto, saat itu dirinya belum dilantik menjadi Kepala Desa (Kampung).

Hal berbeda disampaijan, Auditor Inspektorat (Irban V) Kab. Tanggamus, A. Alfen dan J. Johari. Mereka menyarankan untuk membuat laporan dengan melengkapi bukti-bukti. Karena, dari laporan tersebut, Inspektorat akan turun ke lapangan. 

Diberitakan sebelumnya, peliputan  Wartawan kanalvisual.com terkait kegiatan Pembangunan Jalan Rabat Beton di jalan Talang Desa Negara Ratu dengan panjang 225 meter dan lebar 250 meter, pada Selasa dan Rabu (11-12/07/2023), membuat Pj Kepala Desa (Kades) Negara Ratu tidak terima. 

Bahkan, usai meliput, Wartawan Media ini sore harinya dihubungi Ria Kartika Sari (Pj Kades-red) mempertanyakan maksud dan tujuan Wartawan meliput kegiatan pembangunan rabat beton tersebut. 

Melalui sambungan telepon WhatsApp, Sang Kades yang merupakan seorang Sarjana Pendidikan Dasar ini memarahi Wartawan karena meliput di lokasi.

Ket. Foto : Objek foto diambil pada, Selasa (11/07/2023).

Tak sampai di situ, Rabu (12/07/2023) saat Wartawan media ini hendak mencari informasi dari Masyarakat setempat terkait pekerjaan rabat beton yang baru dikerjakan dalam 2 (dua) hari ini, Ria Kartika Sari yang melihat kehadiran Wartawan media ini langsung marah-marah. Alasannya, kehadiran wartawan akan membuat takut para pekerja. Tidak sampai disitu, Ria juga memanggil Kakaknya (Mantan Kepala Kampung) tapi tidak hadir, Mantan Sekdes, Suami dan BPD. 

"Saya tidak takut, nyawa saya pertaruhkan kalau ada yang mengusik pekerjaan ini," ucap Ria dalam bahasa daerahnya. 

Usut punya usut, informasi yang didapat dari Masyarakat yang enggan disebutkan namanya bahwa, pekerjaan rabat beton ini dikerjakan karena, pada Kamis (13/07/2023) akan ada serah terima jabatan dari Pj. Kampung Negara Ratu kepada Kepala Kampung (Kades) terpilih saat Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam). 

Pantauan Wartawan Media ini di lokasi pada saat itu, papan proyek pekerjaan rabat beton tidak tampak di lokasi. Dengan memperkerjakan 7 orang, pekerjaan rabat beton tersebut dikerjakan secara manual (tidak mempergunakan molen), tidak menggunakan alas dari plastik di kiri, kanan dan tengah jalan yang akan dikerjakan. Dinilai, hal ini tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis), padahal dibiayai dari Dana Desa tahun 2023.

Sementara untuk upah Kepala Tukang sebesar Rp. 200.000 dan Kernek sebesar Rp. 100.000. (Radin).