Aktivis Lambar Minta Gakkum KLHK Kaji Konteks Historis Jalan di Kawasan TNBBS
Kanalvisual.com - Lampung Barat - Aktivis masyarakat Lampung Barat, Dedi, menyatakan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum dalam menjaga kelestarian kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Namun, ia meminta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mempertimbangkan secara utuh konteks historis dan kondisi sosial masyarakat terkait penanganan dua warga yang tersandung perkara perbaikan jalan.
Dedi menilai, persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh agar penegakan hukum tidak berhenti pada aspek formal, tetapi juga mempertimbangkan sejarah keberadaan jalan, tujuan masyarakat melakukan perbaikan, serta ada atau tidaknya motif untuk menguasai kawasan hutan.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi setelah mencermati Surat Pernyataan Masyarakat Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, dan Pekon Rowo Rejo, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat. Dokumen itu disebut memuat keterangan masyarakat mengenai sejarah keberadaan jalur yang menjadi objek persoalan.
Menurut Dedi, jalur tersebut bukan merupakan jalan yang baru dibuka, melainkan akses yang telah ada sejak sekitar era 1980-an. Berdasarkan keterangan masyarakat, jalur tersebut sebelumnya berkaitan dengan aktivitas PT Tanjung Jati dan kemudian pernah dibuka serta diperlebar pada 1998 melalui program ABRI Masuk Desa (AMD).
Dalam keterangan masyarakat yang dikutip Dedi, kegiatan pada 1998 melibatkan satuan Zeni Tempur dari Prabumulih di bawah komando Letnan Sapril serta mendapat dukungan pemerintah kecamatan saat itu. Jalan tersebut disebut memiliki fungsi menghubungkan akses menuju jaringan jalan kabupaten dan jalan provinsi.
“Kalau benar berdasarkan dokumen dan keterangan saksi bahwa jalan tersebut merupakan akses lama yang telah digunakan masyarakat sejak puluhan tahun lalu, maka konteks sejarahnya harus diperiksa. Jangan sampai perbaikan jalan lama langsung dimaknai sebagai pembukaan hutan baru tanpa melihat fakta di lapangan,” ujar Dedi.
Ia juga menyoroti penetapan tersangka terhadap seorang warga berinisial S yang disebut berusia 62 tahun bersama seorang operator alat berat. Menurutnya, status hukum tersebut perlu dikaji berdasarkan seluruh fakta, termasuk tujuan penggunaan alat berat dan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan tersebut.
Dedi menyebut penggunaan alat berat pada Juli 2026 dilakukan karena kondisi badan jalan mengalami kerusakan cukup parah akibat gerusan air hujan. Masyarakat, kata dia, sebelumnya telah melakukan upaya secara swadaya, termasuk mengumpulkan dana untuk kebutuhan bahan bakar dan biaya penggunaan alat berat.
“Informasi yang kami terima, masyarakat melakukan perbaikan karena akses tersebut sangat dibutuhkan. Bukan untuk membuka perkebunan baru atau mengambil keuntungan dari kawasan hutan,” katanya.
Akses tersebut, lanjut Dedi, digunakan masyarakat di sejumlah wilayah, antara lain Dusun Marga Jaya, Palang Merah, Tekor Jaya dan daerah sekitarnya. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum membedakan antara aktivitas yang bertujuan mengeksploitasi kawasan hutan dengan tindakan masyarakat yang mengklaim sedang mempertahankan akses lama.
Meski demikian, Dedi menegaskan bahwa perlindungan kawasan hutan tetap harus menjadi perhatian utama. Menurutnya, dukungan terhadap penegakan hukum tidak berarti membenarkan setiap aktivitas di dalam kawasan konservasi.
“Perusakan hutan tentu tidak dapat dibenarkan. Tetapi penegakan hukum juga harus melihat konteks, niat, sejarah penggunaan lahan dan kondisi sosial masyarakat. Itu yang menurut kami perlu diverifikasi secara objektif,” ujarnya.
Untuk memastikan duduk persoalan, Dedi meminta Gakkum KLHK melakukan verifikasi lapangan dan memeriksa dokumen sejarah keberadaan jalan tersebut. Ia juga mendorong agar keterangan sejumlah saksi hidup yang disebut masyarakat, seperti Bakrun, Surjan dan Yasrijal, turut dipertimbangkan dalam proses verifikasi.
Selain itu, dokumen terkait program ABRI Masuk Desa tahun 1998, apabila masih tersedia, dinilai penting untuk diperiksa guna mengetahui sejarah pembangunan dan status jalan tersebut.
Dedi juga meminta pemerintah daerah ikut melakukan klarifikasi, terutama mengenai sejarah jalan, status administrasi dan batas kawasan yang menjadi lokasi perbaikan.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut hukum pidana, tetapi juga berkaitan dengan persoalan akses masyarakat, tata batas kawasan dan sejarah pemanfaatan ruang yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Karena itu, ia berharap penyelesaian perkara dilakukan secara proporsional dengan tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
“Yang kami dorong adalah verifikasi secara menyeluruh. Kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan. Tetapi kalau faktanya merupakan jalan lama dan masyarakat hanya berupaya mempertahankan akses yang sudah digunakan sejak dahulu, maka aspek sosial dan sejarah itu juga harus menjadi pertimbangan,” kata Dedi.
Ia menutup pernyataannya dengan meminta semua pihak tidak mempertentangkan kepentingan masyarakat dengan kelestarian hutan. Menurutnya, perlindungan TNBBS dan kepastian akses masyarakat semestinya dapat dicari jalan keluarnya melalui dialog, verifikasi batas kawasan serta penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum. (Adung).


