Diduga Langgar AMDAL, Jarak Bangunan, dan Gunakan Badan Jalan Desa untuk Bongkar Muat, Gudang Mahakam Supermarket Pertanian Pasir Putih Disorot

Diduga Langgar AMDAL, Jarak Bangunan, dan Gunakan Badan Jalan Desa untuk Bongkar Muat, Gudang Mahakam Supermarket Pertanian Pasir Putih Disorot

Kanalvisual.com - Siak Hulu - Kampar - Riau | Gudang Mahakam Supermarket Pertanian yang berlokasi di Jalan Lintas Timur Pasir Putih, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, diduga menyimpan sejumlah persoalan serius terkait kepatuhan terhadap regulasi. Mulai dari dugaan ketidaksesuaian jarak bangunan dari as jalan nasional, kelengkapan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hingga penggunaan badan jalan desa sebagai area bongkar muat yang dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, jarak bangunan dari as jalan nasional ditetapkan minimal 25 meter. Bangunan gudang milik PT Kuansing Mahakam Pertanian yang berdiri di Jalan Lintas Timur Pasir Putih — yang berstatus jalan nasional — diduga tidak memenuhi ketentuan jarak minimum tersebut. Pelanggaran jarak bangunan ini sekaligus menimbulkan pertanyaan serius atas kelengkapan dan keabsahan dokumen AMDAL serta perizinan yang dimiliki perusahaan.

Persoalan tidak berhenti di situ. Gudang komersial berskala besar seperti milik PT Kuansing Mahakam Pertanian sejatinya wajib menyediakan area bongkar muat — atau loading dock — di dalam kavling mereka sendiri, sebagai salah satu syarat wajib penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun faktanya, aktivitas bongkar muat justru dilakukan di badan Jalan Purwosari yang merupakan jalan desa. Kondisi ini diduga mengindikasikan salah satu dari dua kemungkinan: IMB/PBG yang diterbitkan tidak mensyaratkan ketersediaan loading dock, atau loading dock tersedia namun tidak digunakan — keduanya merupakan bentuk pelanggaran serius.

Penggunaan badan jalan untuk kepentingan bongkar muat barang secara komersial juga bertentangan dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 28, yang secara tegas melarang setiap kegiatan yang mengakibatkan gangguan terhadap fungsi jalan. Badan jalan, berdasarkan PP No. 34 Tahun 2006, hanya diperuntukkan bagi lalu lintas kendaraan — bukan untuk aktivitas komersial seperti bongkar muat barang.

Pantauan lapangan wartawan menemukan kendaraan kontainer milik gudang parkir memakan hampir seluruh lebar Jalan Purwosari saat proses bongkar muat berlangsung. Kondisi ini sangat meresahkan warga sekitar, terutama pada jam-jam sibuk seperti saat antar-jemput sekolah. Dengan lebar jalan desa yang terbatas, kehadiran kendaraan besar yang berhenti di badan jalan menjadi ancaman nyata bagi keselamatan pengendara yang melintas.

Demi kepentingan pemberitaan yang berimbang, wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi langsung ke pihak gudang. Namun, Manajer Deki tidak berada di tempat saat dikunjungi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga dilakukan, namun tidak direspons meski telepon berdering. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kuansing Mahakam Pertanian belum memberikan hak jawabnya.

Atas temuan berlapis ini, masyarakat mendesak DPRD Kampar Komisi III, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kampar untuk segera turun ke lapangan dan meninjau seluruh aspek kepatuhan operasional gudang Mahakam Supermarket Pertanian. Pemerintah daerah diharapkan berdiri tegak di tengah masyarakat — memastikan setiap pelaku usaha tunduk pada regulasi yang berlaku demi keselamatan dan kenyamanan warga Pasir Putih, Siak Hulu, Kampar. (Tri Wahyudi)