Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Segera Dihentikan

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Segera Dihentikan

Kanalvisual.com - Bangkinang Kota - Kampar - Riau | Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kampar mengambil langkah tegas dengan merespons cepat keluhan serta laporan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas penarikan retribusi parkir yang diduga ilegal. Laporan yang sempat viral dan beredar luas di tengah publik melalui pemberitaan media online serta platform media sosial TikTok tersebut langsung ditindaklanjuti secara serius oleh otoritas terkait di lapangan. Pihak dinas langsung menerjunkan tim khusus guna melakukan investigasi mendalam demi menertibkan tata kelola perparkiran di kawasan pusat pelayanan publik.

Dalam keterangan persnya kepada awak media pada Selasa (28/07/2026), Kepala UPT Perparkiran Dishub Kampar, Syukri menerangkan hasil temuan serta pemantauan intensif yang telah dilakukan oleh jajaran petugas dinas di dua lokasi strategis. Berdasarkan hasil pengecekan mendalam di area perkantoran, aktivitas pungutan parkir di lingkungan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kampar teridentifikasi dipungut oleh oknum yang akrab disapa Toke di bawah kendali koordinator lapangan berinisial DU. Sementara itu, untuk wilayah hukum lingkungan UPT Samsat Dispenda Riau di Bangkinang Kota, penarikan uang parkir serupa dijalankan oleh oknum berinisial B dengan melibatkan jaringan koordinator yang sama.

Pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar secara tegas menyatakan bahwa seluruh bentuk pengelolaan serta pemungutan uang parkir yang terjadi di kedua area pelayanan publik tersebut sama sekali bukan bagian dari kemitraan resmi pemerintah. Merujuk pada data base kedinasan dan hasil konfirmasi faktual para personel di lapangan, manajemen parkir di tempat tersebut dikategorikan sebagai aktivitas liar atau ilegal. Hal ini diperkuat dengan bukti-bukti fisik di mana para juru parkir yang beroperasi di lokasi sama sekali tidak dibekali dengan atribut kerja standar badan dinas.

Saat dilakukan pemeriksaan berkala oleh petugas penertib, para oknum juru parkir liar di kawasan Disdukcapil maupun UPT Samsat kedapatan tidak mengenakan seragam rompi resmi Dinas Perhubungan. Tidak hanya itu, mereka juga kedapatan beroperasi tanpa dilengkapi kartu identitas resmi (ID Card) serta tidak pernah membekali diri dengan lembaran karcis retribusi legal sebagai bukti pembayaran yang sah bagi pemilik kendaraan. Kondisi ini mempertegas bahwa aliran dana dari hasil pungutan tersebut sama sekali tidak masuk ke dalam kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lebih lanjut, manajemen administrasi internal Dishub Kampar memastikan bahwa nama-nama oknum pengelola yang disebut dalam laporan warga tersebut tidak pernah terdaftar dalam sistem manifestasi kemitraan daerah. Baik pihak pengelola yang dipimpin oleh DU maupun para pekerja teknis di lapangan dipastikan tidak memiliki ikatan kontrak kerja sama hukum yang sah dengan pemerintah daerah. Atas dasar legalitas yang cacat tersebut, pemerintah mengimbau kepada oknum bersangkutan untuk segera menghentikan segala bentuk aktivitas komersialisasi lahan parkir di zona pelayanan publik tersebut.

Menyikapi polemik yang meresahkan warga ini, UPT Perparkiran Dishub Kampar menjabarkan regulasi baku yang mengatur tentang status kawasan perkantoran publik sebagai zona steril retribusi. Fasilitas umum seperti Kantor Disdukcapil Kampar dan UPT Samsat Dispenda Riau sejatinya merupakan kawasan bebas biaya parkir bagi seluruh masyarakat yang datang untuk mengurus dokumen administrasi. Ketetapan hukum ini mengacu pada regulasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023 yang diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kampar Nomor 41 Tahun 2025.

Jika membedah secara rinci klausul hukum yang berlaku, khususnya pada Pasal 3 Ayat (4) dalam beleid daerah tersebut, dijelaskan secara eksplisit bahwa penempatan kendaraan pada fasilitas umum jenis tertentu tidak boleh dibebani tarif retribusi. Atas landasan yuridis yang sangat kuat tersebut, Dishub Kampar menilai segala bentuk penarikan uang jasa parkir oleh pihak swasta tanpa dasar hukum yang jelas merupakan tindakan melawan hukum. Pemerintah daerah berkomitmen untuk melindungi hak-hak masyarakat dari aksi pemerasan berkedok jasa keamanan kendaraan di lingkungan instansi pemerintah.

Langkah preventif awal yang kini telah diambil oleh UPT Perparkiran adalah memberikan teguran lisan serta pembinaan intensif secara langsung kepada para oknum yang terlibat di lapangan. Otoritas perhubungan meminta dengan sangat agar para koordinator beserta anggotanya segera angkat kaki dan tidak lagi menarik uang sepeser pun dari warga masyarakat. Apabila instruksi dan teguran persuasif ini tetap diabaikan oleh para pelaku, maka pihak kedinasan tidak akan segan untuk mengambil tindakan hukum yang lebih tegas berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Guna mengantisipasi gesekan sosial dan mencari jalan keluar yang komprehensif, Dishub Kampar dalam waktu dekat akan segera membangun komunikasi intensif dengan jajaran instansi vertikal terkait. Sinergi lintas sektoral ini ditujukan untuk merumuskan sistem pengawasan internal yang lebih ketat di areal parkir komplek perkantoran bersama, sehingga keluhan masyarakat dapat segera teratasi dengan tuntas. Pihak dinas juga berencana memasang papan pengumuman resmi berukuran besar di lokasi strategis yang menegaskan bahwa kawasan tersebut bebas dari biaya pungutan parkir.

Sebagai penutup, Kepala UPT Perparkiran Dishub Kampar mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kampar untuk senantiasa kritis dan berani menolak apabila mendapati pungutan parkir tanpa karcis resmi di fasilitas umum. Warga diminta untuk segera mendokumentasikan serta melaporkan setiap temuan praktik pungli perparkiran kepada posko pengaduan resmi Dinas Perhubungan agar dapat langsung ditindak sesuai hukum yang berlaku. Partisipasi aktif dari masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memberantas praktik pungutan liar demi terciptanya iklim pelayanan publik yang bersih, nyaman, dan transparan di Kabupaten Kampar (red/kv/tw)