DPC AJP Lampung Barat Surati Peratin Pekon Pahayu Jaya Soal Dugaan Anomali Dana Desa, Siapkan Lapdu ke Inspektorat
Photo Ilustras:
Kanalvisual.com - Lampung Barat - Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat secara resmi layangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi bernomor `89.042/KONF./DPC-AJP/LB/VIII/2026` kepada Peratin (Kepala Desa) Pekon Pahayu Jaya, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat. Surat resmi tersebut menyasar pengelolaan Dana Desa (APBN) Tahun Anggaran 2024 dan 2025 yang terindikasi memuat sejumlah anomali harga, penggelembutan anggaran (mark-up) serta dugaan belanja fiktif, Selasa (11/8/2026).
Ketua DPC AJP Lampung Barat, "Sugeng Purnomo," menegaskan bahwa dokumen konfirmasi dan klarifikasi tersebut telah dikirimkan secara langsung kepada Peratin Pekon Pahayu Jaya dalam format dokumen PDF melalui pesan terenkripsi WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Pekon Pahayu Jaya belum bergeming maupun memberikan jawaban resmi.
"Surat Konfirmasi dan Klarifikasi beserta Lembar Kerja Analisis (LKA) Audit Eksternal telah kami transmisikan dalam file PDF ke nomor kontak WhatsApp Peratin Pekon Pahayu Jaya. Sampai detik ini belum ada tanggapan maupun klarifikasi balasan," ujar Sugeng Purnomo saat memberikan keterangan pers.
Sugeng mengingatkan, selain pengiriman file digital, penyerahan berkas fisik secara langsung juga dijadwalkan. Apabila setelah penyerahan surat fisik tetap tidak ada iktikad baik maupun jawaban tertulis dari Peratin Pahayu Jaya, DPC AJP akan mengambil langkah hukum tegas.
"Apabila batas waktu tidak diindahkan dan tetap tidak ada jawaban resmi, langkah selanjutnya DPC AJP adalah menyusun dan menyerahkan Laporan Pengaduan (Lapdu) Resmi ke Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat untuk dilakukan Audit Investigatif menyeluruh. Ini penting guna membongkar indikasi dugaan penyimpangan anggaran sebagaimana tercantum dalam lembar konfirmasi kami," tegas Sugeng.
Berdasarkan Lembar Kerja Analisis (LKA) Audit Eksternal Tim Investigasi AJP, ditemukan sejumlah kejanggalan belanja publik di Pekon Pahayu Jaya:
1. Anomali Ekstrem Informasi Publik TA 2025 (Rp47.000.000,00)
Pengeluaran sebesar Rp47 Juta hanya untuk 1 unit Baliho/Poster Informasi APBDes. Anggaran ini dinilai melampaui batas kewajaran harga pasar hingga ribuan persen dan berindikasi kuat fiktif atau mark-up berat.
2.Penggelembutan Biaya Jalan Usaha Tani (JUT) TA 2024 (Rp310.325.000,00)
Pembangunan JUT Pemangku 5 Batuan (300M senilai Rp205,7 Juta) dan Pemangku III Mekar Agung (150M senilai Rp104,5 Juta) menelan biaya rata-rata Rp685.000,00 – Rp697.000,00 per meter lari. Nilai ini melampaui Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten Lampung Barat untuk pekerjaan rabat beton desa.
3.Anomali Administrasi Mebelier Komputer TA 2025 (Rp16.500.000,00)
Pencatatan volume 45 Unit Komputer dengan anggaran Rp16,5 Juta (rata-rata Rp366.666,00/unit) mengindikasikan manipulasi data SPJ atau ketidakandalan pembukuan kas.
4.Pembangunan Gedung PAUD/TK TA 2025 (Rp177.721.500,00)
Anggaran fisik skala besar yang memerlukan uji petik opname lapangan (site inspection) serta pembuktian Rencana Anggaran Biaya (RAB).
5.Penyertaan Modal BUMDes TA 2025 (Rp155.719.000,00).
Pengucuran dana BUMDes wajib dibuktikan dengan Peraturan Pekon (Perdes), AD/ART, Laporan Keuangan BUMDes, serta kontribusi riil terhadap Pendapatan Asli Pekon (PAP).
Langkah DPC AJP Lampung Barat dalam melakukan kontrol sosial dan menuntut transparansi keuangan pekon dilandasi oleh regulasi serta perundang-undangan nasional yang berlaku:
"UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):
Pasal 7 & Pasal 9: Badan Publik (Pemerintah Pekon) wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik secara berkala, termasuk LPJ dan APBDes, secara akurat dan tidak menyesatkan.
Pasal 52: Pejabat Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau memberikan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala diancam pidana kurungan atau denda.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Pasal 3 & Pasal 6: Pers nasional memiliki fungsi dan peran dalam melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum guna mendorong kelancaran penyelenggaraan negara yang bersih.
UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa:
Mengatur mengenai hak masyarakat dan lembaga sosial dalam mengawasi pengelolaan dan transparansi keuangan desa.
Ancaman Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):
Pasal 3 & Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: Mengancam sanksi pidana bagi setiap pejabat/orang yang menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta tindakan pemalsuan buku/daftar administrasi pemeriksaan.
Pasal 603 & 604 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023): Sanksi pidana atas perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam pengelolaan anggaran publik.
Tembusan surat konfirmasi ini juga telah disampaikan secara resmi kepada Bupati Lampung Barat, Inspektur Kabupaten Lampung Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Kapolres Lampung Barat cq. Kanit Tipidkor, serta Camat Pagar Dewa sebagai bentuk keterbukaan informasi dan pengawalan hukum. (Adung).


