Edarkan 1382 Butir Pil Ekstasi, 2 Warga Rohul Diringkus Polisi

Edarkan 1382 Butir Pil Ekstasi, 2 Warga Rohul Diringkus Polisi

Kanalvisual.com - Pekanbaru, Riau - Malang nian nasib yang dialami oleh 2 (dua) orang warga Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, karena ulahnya sendiri. Kedua orang itu, AS (25) dan AA (24) diringkus Polisi karena terlibat Narkotika di Kota Pekanbaru pada hari Minggu (19/03/2023) lalu. 

Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama membenarkan hal itu dan mengatakan bahwa, Pelaku AS ini merupakan keluarga dari mantan Sekda Rohul yang menjabat dari tahun 2011 hingga 2018.

“Memang pelaku (AS) ini ada hubungan dengan mantan Sekda Rohul, namun, bukan sebagai anak tapi semacam ada hubungan keluarga seperti itu (Kerabat),” kata I Komang, kepada Wartawan, Kamis (30/03/2023).

Pelaku AS tidak sendirian, Polsek Tampan juga turut mengamankan AA (24) pada hari Minggu 19 Maret 2023 di Jalan Purwodadi Ujung, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru. Dari tangan AA, Polisi menemukan ribuan butir Pil Ekstasi siap edar.

“Kedua tersangka kita tangkap di Jalan Purwodadi dengan barang bukti berupa narkotika jenis Ekstasi sebanyak 1382 butir,” ujar I Komang. 

Ribuan Pil Ekstasi itu terdiri dari 1032 butir merk Supermen warna biru dan 350 butir merk Tengkorak warna kuning serta sekira 45,52 gram dalam kondisi hancur. Dari hasil pemeriksaan, ternyata, kedua tersangka ini berperan sebagai pengedar, mereka berdua menjual di wilayah hukum Kota Pekanbaru. Dimana, per butirnya dijual seharga Rp. 250 ribu.

“Mereka berdua berasal dari Rohul. Menurut pengakuannya, kedua tersangka ini sudah melakukan mengedar barang haram itu selama 3 bulan terakhir, rencananya akan diedar di Pekanbaru saja, 250 ribu perbutirnya,” jelas I Komang. 

"Kedua Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat(1) jo pasal 131 ayat(1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya palin singkat 6 tahun penjara," pungkas I Komang.  (Red).