Ketua DPRD Rohil Ikuti Sidang Artikel dan Yudisum Fakultas Hukum ULB

Ketua DPRD Rohil Ikuti Sidang Artikel dan Yudisum Fakultas Hukum ULB

Kanalvisual.com - Labuhan Batu, Sumut -Pendidikan tinggi memiliki tantangan penguatan keterampilan penulisan artikel ilmiah. Sejak di masa pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan mengeluarkan kebijakan penyelesaian tugas akhir skripsi dapat diganti dalam bentuk artikel dengan sasaran penerbitan di jurnal ilmiah.

Kebijakan artikel ilmiah pengganti skripsi ini diberlakukan bagi Perguruan Tinggi Negri maupun Swasta. Sejak kebijakan ini diberlakukan, Universitas Labuhan Batu kembali melaksanakan sidang Artikel dan Yudisium yang dilaksanakan pada Sabtu, minggu lalu.

Ketika dikonfirmasi Kordinator Kampus Lima Bagan Sari, Volvo Sihombing, S.Kom, M.Kom pada Sabtu (29/07/2023) menjelaskan, tercatat sebanyak 34 orang Mahasiswa dari Kampus Lima yang menempuh penyelesaian tugas akhir skripsi dalam bentuk artikel, di Fakultas Hukum Universitas Labuhan Batu.

Dari 34 orang Mahasiswa calon Sarjana Hukum yang mengikuti acara sidang, salah satunya adalah Ketua DPRD Kab. Rohil Maston yang juga mempresentasikan artikel pada acara Sidang Meja Hijau, Fakultas Hukum ULB Rantau Prapat. Acara ini digelar sejak pukul 10.00 hingga pukul 16.00 WIB pada Sabtu (22/07/2023). 

Risdalina, S.H, M.H, dalam sambutannya menyampaikan, terimakasih kepada Rektor atas kebijakan tugas akhir skripsi dalam bentuk artikel ilmiah, dan juga ucapan selamat kepada seluruh mahasiswa yang telah menyelesaikan tugas artikelnya.

Acara yang dikendalikan langsung oleh Ketua Majlis Sidang Meja Hijau, Risdalina, S.H, M.H, sebagai Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Labuhan Batu, menjelaskan, Peserta sidang Artikel disyaratkan harus telah memiliki LoA (Letter of Acceptance) dari jurnal ilmiah.

Ketua sidang melaporkan seluruh peserta sidang yang telah melampirkan LoA sebagai bukti penerimaan artikel bagi mereka di jurnal ilmiah. Lalu Peserta sidang mempresentasikan artikel masing-masing selama ±15 (lima) menit per mahasiswa, yang dibagi menjadi empat kelompok dari 34 Mahasiswa, peserta sidang artikel  ilmiah pada periode 2023. 

Setelah seluruh mahasiswa yang sudah melangsungkan ujian, dan memperoleh nilai skripsi, tidak serta merta lulus. Sebelum dinyatakan lulus yudisium oleh fakultas. Oleh karena nya yudisium adalah proses akademik yang menyangkut penerapan nilai dan kelulusan mahasiswa dari seluruh proses akademik, termasuk penentuan predikat kelulusan cumlaude dan sebagainya. 

Pada akhir acara yudisium juga di umumkan nilai kepada mahasiswa, sebagai proses penilaian akhir dari seluruh mata kuliah yang sudah diambil oleh mahasiswa, dan penetapan nilai dalam transkrip akademik, serta memutuskan lulus atau tidaknya mahasiswa dalam menempuh studi selama jangka waktu yang telah ditentukan. Hal ini langsung dibacakan oleh Ka. Prodi Hukum ULB Rantau Prapat.

Hasil keputusan rapat Yudisium dibacakan oleh Abdul Hakim, S.H, M.H yang menjabat Sebagai Ka. Prodi Hukum. Hal ini berdasarkan hasil keputusan rapat yang ditetapkan oleh pejabat berwenang melalui keputusan rapat yudisium.(Jekson)