Kisah Pencari Brondolan Sawit Akhirnya Dijadikan Tersangka Pencurian TBS

Kisah Pencari Brondolan Sawit Akhirnya Dijadikan Tersangka Pencurian TBS
Ket. Foto : Abu Tolip

Kanalvisual.com - Rohil, Riau - DI alias D (33 tahun) dijadikan Tersangka oleh Polsek Kubu karena diduga melakukan tindakan pencurian TBS di PT. Jatim Jaya Perkasa, Kep. Teluk Nilap, Kec. Kubu Babussalam, Kab. Rokan Hilir.

Padahal, menurut Abu Tolip Ibra selaku orang tua, anaknya (DI) bersama temannya OJ dan RM hanya mencari brondolan, namun tiba-tiba anaknya ditangkap dan ditahan sejak Rabu (18/10/2023) sesuai surat penangkapan yang diterimanya.

"Saya keberatah dan tidak terima anak Saya dijadikan Tersangka dengan pasal 363 KUHP oleh Polsek Kubu. Anak Saya bukan pelaku pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) tersebut," ucap Abu Tolip kepada Awak Media, Sabtu (11/11/2023).

Dijelaskan Abu Tolip, pengakuan dari anaknya, bahwa awal kejadiannya yaitu, pada pukul 02.00 WIB, Ia (DI) bersama dua orang temannya RM dan OJ berniat ingin mencari brondolan di kebun PT. Jatim Jaya Perkasa . Namun di perjalanan, mereka bertemu dengan (Ts) dan (Bg) yang diduga sebagai Pelaku pencuri TBS. Ketika ditanya oleh DI, "banyak bang" lalu dijawab oleh Ts dan Bg, "adalah untuk beli rokok".

Lalu, DI dan RM serta OJ melanjutkan perjalanan untuk mencari brondolan. Karena menemukan buah sawit yang masih utuh (janjangan), lalu DI mencincang buah tersebut agar lebih mudah dimasukkan ke dalam karung goni.

Akan tetapi, saat mencincang buah tersebut, tiba-tiba DI ditangkap oleh Security PT. Jatim Jaya Perkasa. Karena di sekitar DI mencincang ada tumpukan TBS, maka dianggap miliknya, sehingga Maka DI dituduh sebagai Pelaku pencurian dan dipaksa oleh pihak keamanan untuk mengaku, meskipun sudah berkali kali mengayakan buah tersebut bukan miliknya. 

"Saat melihat DI ditangkap oleh Security, lalu mereka berdua (OJ) dan (RM) pergi melarikan diri dan meninggalkan (DI)," ungkap Abu Tolip. 

Abu Tolip berharap, pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Kubu, tidak salah dalam melakukan dan menetapkan tersangka, harus seseuai dengan fakta dan bukti-bukti serta Standard Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan.(Jekson, S.H).