Edarkan Sabu, 3 Warga Labuhan Ratu Ditangkap Satres Narkoba Polres Lamtim
KanalVisual.com - Lampung Timur -Satres Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa paksa 3 orang Pemuda karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba, Iptu Suheri pada Senin (03/04/2023) menjelaskan, tersangka berinisial FN (34) dan AF (25) Warga Kec. Labuhan Ratu, Kab. Lampung Timur.
"Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan terhadap FN dan AF pada, Senin (03/04/2023) pukul 00.10 WIB Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur," ujarnya
Dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I (satu) jenis Sabu seberat 0,29 Gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, terdapat 1 rekan para tersangka di daerah Desa Labuhan Ratu.
Pihak Kepolisian pun langsung melakukan penangkapan kepada rekan para Tersangka yang berinisial AN (38). Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah rekan para Tersangka tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal-kristal putih, diduga keras Narkotika golongan l (satu) jenis sabu seberat 0.65 gram dan 1 (satu) buah dompet berwarna coklat.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum," ucapnya
"Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Adung).


