PT ABS Pengolahan Minyak Mentah Diduga Tidak Kantongi Izin dan Plang Nama Tidak Terpasang

PT ABS Pengolahan Minyak Mentah Diduga Tidak Kantongi Izin dan Plang Nama Tidak Terpasang

Kanalvisual.com - Pesawaran, Lampung - Terkait adanya laporan dari warga adanya pencemaran limbah dari Pengolahan minyak mentah saat ini menjadi fenomena baru, bahkan ada sebagian masyarakat yang menganggap itu dikarenakan minyak sawit mentah (CPO) penggunaan bahan baku dari limbah sawit.

Faktanya terpantau langsung dari Media, adanya pengolahan minyak mentah dari PT.ABS Desa Kurungan Nyawa Kec.Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung dimana usaha tersebut disinyalir tidak mengantongi izin serta tidak memiliki Plang Nama Perusahaan yang terlihat di depan gudang yang hanya tertutup oleh pagar seng.

Sa'at di konfirmasi salah Seorang  keamanan (Security) dia mengatakan," Bahan bakunya dari Niko sawit beku, asam tinggi yang biasanya datang pada malam hari dimana bahan baku tersebut di olah kembali menjadi cairan, kemudian langsung di kirim ke Perusahaan di Tangerang." Ungkapnya

Pekerja menyampaikan pemilik usaha benama Pak Tutur, diakui terkait izin lingkungan dan izin usaha dari kepala desa sudah ada, namun yang terlihat di kantor tempat pengolahan minyak mentah tidak adanya izin dokumen yang terpajang satupun di dalam lokasi dan Plang Perusahaan PT ABS tidak terpasang di depan Gudang, diduga usaha ini tidak memiliki izin usaha.

Saat di hubungi oleh pekerjanya pemilik usaha Pak Tutur tidak aktif kemudian di hubungi lagi di angkat dengan Johan selaku, Fatner kerja Tutur dan langsung menangapi bahwa usaha itu memang punya Pak Tutur dan saya (Johan) saat itu belum bisa bertemu dengan Tim media.

17 Mei 2024.Johan selaku utusan dari pihak Perusahaan bertemu dengan Tim Media di Jl.Pramuka.saat itu di konfirmasi terkait izin usaha serta plang PT ABS yang tidak ada.Johan Menjawab," Terkait Plang Nama PT.ABS itu ada terpasang di kantor kami di perumahan Palem Permai 1.Jl.Raden Gunawan.untuk izin memang sudah ada dari Pusat, kalau masalah limbah sudah di uji dari pihak Unila dan tidak berbahaya untuk warga setempat," ungkap Johan.

Saat tim media ingin menerbitkan pemberitaan tentunya kami mau melihat kantor PT.ABS tersebut, namun Johan menolak untuk hari ini belum bisa nanti di kabari di lain hari hingga sekarang tidak ada kabar lagi.

Menindak lanjuti dari hasil keterangan Security dan Johan. Kami dari Tim Media dan LSM Mabesbara menanyakan langsung ke Kepala Desa Kurungan Nyawa Kec. Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran (Yuwansyah) terkait izin nya.kades menjawab," Belum ada tembusan ke kami apalagi izin usaha nya," ungkap kades.kemudian kita tanyakan juga ke Kantor PTSP Kabupaten Pesawaran belum ada izin juga. 

Dari penelusuran kami Tim Media dan LSM Mabesbara untuk Pihak terkait dapat menidak lanjuti hasil penelusuran tersebut dan dapat mengambil langkah untuk menghentikan kegiatan di PT. ABS yang disinyalir tidak memiliki izin. (Irpan).