Galian C Diduga Ilegal di Desa Baru Kampar Disidak Polisi, Pemilik Langsung Hentikan Aktivitas
Kanalvisual.com - Siak Hulu - Kampar - Riau | Menindaklanjuti informasi yang beredar luas di media sosial terkait keberadaan aktivitas tambang tanah urug ilegal, aparat kepolisian bergerak cepat ke lapangan. Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Siak Hulu melakukan pengecekan langsung ke lokasi sengketa guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Sidak ini menyasar area tambang rakyat yang dilaporkan meresahkan masyarakat setempat.
Aksi tanggap ini dipicu oleh pemberitaan di media sosial yang menyebutkan adanya aktivitas Galian C ilegal di wilayah hukum Polsek Siak Hulu. Dalam laporan digital tersebut, usaha tambang tanah timbun ini disebut-sebut milik seorang warga bernama Amsar. Informasi itu juga menuding bahwa operasional tambang tersebut selama ini terkesan tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, operasi pengecekan langsung dilakukan di Jalan Haji Razali, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Tim kepolisian langsung menyisir koordinat yang dilaporkan guna melakukan sterilisasi dan pengumpulan bahan keterangan. Langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat kepolisian terhadap aduan publik.
Dari hasil penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan satu titik lokasi Galian C jenis tanah urug atau tanah timbun di kawasan tersebut. Namun, pada saat tim kepolisian tiba di lokasi untuk melakukan inspeksi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas operasional maupun alat berat yang tengah bekerja di area tambang.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari saksi-saksi di sekitar lokasi, lahan tambang tanah timbun tersebut memang dikelola oleh sdr Amsar. Kendati demikian, yang bersangkutan dilaporkan sudah menghentikan total seluruh aktivitas penambangan sejak pagi hari sebelum petugas kepolisian tiba di lokasi. Petugas juga mencatat jarak antara titik kerukan galian dengan pemukiman warga terdekat berkisar lebih kurang 3 kilometer.
Guna mendalami kasus ini, pihak kepolisian telah mengambil tindakan tegas berupa sterilisasi TKP dan pemeriksaan area sekitar. Petugas di lapangan juga bergerak mengumpulkan bahan keterangan (baket) dari sejumlah warga setempat yang tinggal di sekitar akses jalur logistik tambang. Pengumpulan dokumen dan kesaksian ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti petunjuk.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi tertulis maupun langsung telah dilakukan kepada sdr Amsar selaku pengelola lahan galian C tersebut untuk mempertanyakan kelengkapan dokumen izin usaha pertambangan, namun redaksi belum mendapatkan respons resmi dari yang bersangkutan.
Sebagai rencana tindak lanjut (RTL), pihak kepolisian menegaskan akan terus melaksanakan penyelidikan mendalam terkait legalitas serta dampak lingkungan dari Galian C tersebut. Aparat akan mengumpulkan baket lebih lanjut serta segera melaporkan seluruh temuan dokumen dan kondisi riil di lapangan kepada pimpinan satuan atas demi penegakan hukum yang transparan. (red/kv/tw)


