GAPPRI: Kenaikan Tarif CHT Insentif bagi Produsen Rokok Ilegal
"Dengan dinaikkannya kembali tarif cukai, kami berkeyakinan rokok ilegal akan semakin marak dan potential lost negara juga semakin besar dan lebih tragis".
JawaPos.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk tahun 2023 dan tahun 2024 dengan rata-rata tertimbang 10 persen. Sri Mulyani menyampaikan hal itu di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11) lalu.
Menyikapi besaran kenaikan tarif CHT sebesar 10 persen itu, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan berpendapat bahwa kenaikan CHT itu akan semakin memberatkan pelaku usaha industri hasil tembakau (IHT) legal. Pasalnya, kenaikan tarif CHT menjadi insentif bagi peredaran rokok ilegal yang saat ini menjadi ancaman mematikan pabrikan rokok kretek legal.
“Kenaikan tarif CHT yang eksesif dalam tiga tahun terakhir, pasar rokok legal sudah tergerus oleh rokok ilegal, malah masih ditambah kenaikan kembali sebesar 10 persen di tahun 2023 dan 2024,” tegas Henry Najoan dalam keterangannya, Selasa (8/11).
Henry membeberkan, pada 2020, tarif cukai naik sebesar 23,5 persen dan Harga Jual Eceran (HJE) naik 35 persen. Selanjutnya, pada tahun 2021 tarif cukai dan HJE naik sebesar 12,5 persen, dan tahun 2022 cukai dan HJE naik sebesar 12,0 persen.
Sehingga selama 3 tahun terakhir, tarif CHT telah naik 48 persen dan HJE naik 60 persen. “Di lain sisi, IHT legal sedang berjuang untuk tetap beroperasi dengan arus kas yang minim akibat pandemi, yang disambung dengan kenaikan BBM, dan ancaman resesi yang menguras daya beli masyarakat,” ujarnya.
Selama ini, kata Henry, IHT legal selain dipungut melalui CHT, juga dibebani Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar 10 persen dari nilai cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 9,9 persen dari harga jual eceran hasil tembakau.
Jika dijumlahkan, pungutan ketiga komponen pungutan langsung tersebut berkisar di 76,3 persen sampai 83,6 persen dari setiap batang rokok yang dijual, bergantung golongan dan jenis rokok yang di produksi. Sisa 16,4 persen sampai 23,7 persen untuk pabrik membayar bahan baku, tenaga kerja, dan overhead serta CSR.
“Artinya harga rokok ilegal sudah menang bersaing walau harganya hanya sekitar 20 persen atau 1/5 dari harga rokok legal. Kok masih ditambah lagi beban kenaikan tarif untuk 2023 dan 2024. Semakin berat beban IHT legal” tegas Henry.
Henry Najoan juga menyoroti alasan di balik kenaikan tarif CHT yang salah satunya karena angka prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun yang berada di angka 9,1 persen tahun 2018. Klaim itu, sambung Henry Najoan, seharusnya sudah usang, karena Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis data teranyar, prevalensi merokok anak terus menurun.
Yaitu di angka 3,87 persen pada 2019, turun menjadi 3,81 persen pada 2020, dan turun lagi menjadi 3,15 persen pada 2021. “Seharusnya, dengan turunnya prevalensi merokok anak, tak membuat tarif cukai rokok terus dinaikkan apalagi dalam situasi seperti ini,” ujar Henry Najoan.
Henry juga meyakini, kenaikan tarif cukai hanya menguntungkan rokok ilegal. Pasalnya, gap harga rokok legal dengan ilegal semakin lebar. Jauhnya jarak harga rokok legal dengan ilegal, membuat rokok bodong pun makin marak.
Merujuk hasil kajian lembaga survei Indodata yang menyebutkan pada tahun 2021 lalu, rokok ilegal telah mencapai 26,38 persen. Jika angka tersebut dikonversikan dengan pendapatan negara, maka potensi cukai yang hilang bisa mencapai Rp 53,18 triliun.
“Dengan dinaikkannya kembali tarif cukai, kami berkeyakinan rokok ilegal akan semakin marak dan potential lost negara juga semakin besar dan lebih tragis, dan sumber nafkah pekerja akan hilang dalam ancaman masa resesi global,” pungkasnya.


