Hampir Dua Tahun Tanpa Kepastian, LP NasDem Riau Kawal Korban Perusakan Kebun Sawit dan Desak Polres Kampar Bertindak Tegas

Hampir Dua Tahun Tanpa Kepastian, LP NasDem Riau Kawal Korban Perusakan Kebun Sawit dan Desak Polres Kampar Bertindak Tegas

kanalvisual.com - Kampar - Riau | Lembaga Pengawasan (LP) NasDem Provinsi Riau turun tangan mendampingi sejumlah ibu rumah tangga dari Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, yang menjadi korban dugaan perusakan kebun kelapa sawit milik mereka. Ketua Tim Investigasi LP NasDem Riau, Nurjanah, hadir langsung mendampingi para korban dalam proses pelaporan dan perjuangan mereka mencari keadilan pada Senin, 4 Mei 2026, pukul 11.21 WIB. Yang menjadi keprihatinan serius adalah fakta bahwa kasus ini sudah hampir memasuki dua tahun pelaporan namun belum menunjukkan titik terang penegakan hukum yang diharapkan.

Nurjanah dalam keterangannya kepada awak media menegaskan bahwa kasus perusakan tanaman kelapa sawit ini bukan persoalan yang menimpa satu orang saja. Salah satu korban yang kembali membuat laporan resmi adalah Ibu Lokot yang beralamat di Dusun III, Kampung Baru, RT/RW 013/006, XIII Koto Kampar, dengan laporan tercatat di SPKT Polres Kampar dengan Nomor LP/B/125/V/2026/SPKT/POLRES KAMPAR. Sementara Ibu Lisnar, korban lainnya, juga mengalami nasib serupa. "Ini bukan hanya satu korban, ada beberapa masyarakat yang kebun sawitnya dirusak. Laporan ini sudah hampir memasuki dua tahun namun hingga kini belum ada titik terangnya, meski pernah dilakukan mediasi," ungkap Nurjanah.

Ketua LP NasDem Provinsi Riau, Barita Ritonga, yang juga dikonfirmasi oleh awak media, menyampaikan pernyataan yang tegas dan tidak main-main. Ia meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perusakan barang milik orang lain diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan bagi siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, atau menghilangkan barang milik orang lain. "Kami meminta kepada Bapak Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang agar segera melakukan penangkapan terhadap pihak yang diduga melakukan perusakan kebun kelapa sawit milik masyarakat. Jangan sampai persoalan ini memicu konflik yang lebih besar di tengah masyarakat," tegas Barita Ritonga.

Barita juga menyampaikan kekhawatiran serius atas lambannya penanganan kasus yang telah berjalan hampir dua tahun ini. Menurutnya, keterlambatan penegakan hukum dalam kasus yang sudah jelas pelaporannya berpotensi memantik aksi-aksi yang tidak diinginkan dari warga yang merasa aspirasinya diabaikan. "Kami khawatir jika tidak segera ditindak, situasi bisa memanas dan berpotensi terjadi aksi kekerasan. Oleh karena itu, kami mendesak agar aparat segera mengambil langkah tegas," tambahnya. Peringatan ini bukan gertakan kosong — dua tahun adalah waktu yang sangat panjang bagi korban yang terus menunggu dalam ketidakpastian.

Kasus dugaan perusakan kebun sawit milik warga Desa Koto Perambahan ini menjadi cerminan dari persoalan yang lebih besar — lambatnya respons penegakan hukum terhadap laporan masyarakat kecil yang tidak memiliki kuasa selain mengandalkan keadilan dari institusi negara. LP NasDem Riau menegaskan tidak akan berhenti mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang nyata bagi seluruh korban. Masyarakat kini menunggu langkah konkret Polres Kampar — apakah institusi ini akan membuktikan komitmennya terhadap keadilan, atau membiarkan laporan dua tahun itu terus menguap tanpa penyelesaian. (Red/kv/tw)