Pembangunan SMAN 17 Pekanbaru Menuai Sorotan, LSM Soroti Aspek Keselamatan dan Legalitas
Kanalvisual.com – Pekanbaru – Riau – Pembangunan SMA Negeri 17 Pekanbaru kembali menjadi sorotan publik. Investigasi LSM Gakorpan DPD Riau pada 8 September 2025 menemukan berbagai persoalan mendasar, mulai dari lokasi yang berisiko tinggi hingga dugaan lemahnya pengawasan proyek yang menghabiskan dana miliaran rupiah.
Gedung sekolah yang berdiri di Jalan Fajar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, diketahui berada tepat di bawah jalur transmisi listrik. Kondisi ini dianggap berpotensi menimbulkan loncatan listrik, induksi pada atap logam, hingga paparan radiasi elektromagnetik yang dikhawatirkan mengganggu kesehatan siswa. Temuan tersebut dipandang bertentangan dengan regulasi, yakni UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Permen ESDM No. 13 Tahun 2021 tentang jarak aman jaringan transmisi.

Dari sisi anggaran, pembangunan tahap pertama pada 2023 menelan Rp 2,81 miliar yang dikerjakan CV Romallendo. Sementara tahap kedua pada 2025 senilai Rp 2,47 miliar dilaksanakan CV Usaha Bersama Keluarga Berkah dengan pengawasan CV Rokan Jaya. Namun hingga kini, gedung yang dibangun belum dapat difungsikan, akses jalan menuju lokasi sepanjang 1,2 km juga masih terbatas. Akibatnya, siswa SMAN 17 Pekanbaru sudah memasuki tahun ketiga tetap menumpang belajar di Gedung Wisma PGRI, Jalan Delima, Binawidya.
Hasil investigasi lapangan juga menunjukkan sejumlah kelemahan teknis. Gedung baru tidak dilengkapi fasilitas memadai, pekerja tidak menerapkan standar keselamatan kerja, bahkan ruang kelas kosong digunakan kontraktor sebagai kantor proyek dan gudang material. Tidak adanya direksi keet permanen memperlihatkan lemahnya fungsi konsultan pengawas maupun PPK.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang SMA Disdik Riau, Nasrol Ahmad, M.Ed, pada Sabtu 13 September 2025 memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan, tanah sekolah merupakan hibah masyarakat, sementara jalur transmisi yang melintas di lokasi adalah SUTT, bukan SUTET. Disdik menargetkan siswa sudah bisa pindah akhir September 2025, menunggu jaringan listrik masuk. Ia menambahkan, akses jalan sedang dalam tahap pemadatan oleh Dinas PU Pekanbaru. Terkait tidak adanya direksi keet, Nasrol mengakui penggunaan ruang kelas kosong bersifat sementara dan kontraktor wajib memperbaiki jika terjadi kerusakan sebelum gedung difungsikan.
Namun Ketua DPD LSM Gakorpan Riau, Rahmad Panggabean, menilai penjelasan tersebut belum menyentuh akar masalah. Menurutnya, surat PLN yang disebut Disdik hanya sebatas keterangan teknis, bukan izin resmi pemanfaatan ruang bebas di bawah jalur transmisi. Ia menegaskan, pembangunan di bawah jaringan SUTT tetap wajib memiliki dokumen izin tertulis disertai pengukuran jarak vertikal dan horizontal sesuai ketentuan regulasi.

“Bangunan sekolah adalah output utama, bukan fasilitas sementara. Pemakaian ruang kelas sebagai gudang menunjukkan lemahnya pengawasan dan menyimpang dari standar konstruksi. Tanpa izin resmi PLN dan bukti jarak aman, pembangunan ini masih menyisakan pertanyaan besar soal keselamatan,” ungkap Rahmad.
Ia juga mempertanyakan keputusan Disdik yang melanjutkan pembangunan tahap kedua pada 2025 meski gedung tahap pertama tak pernah difungsikan. LSM menilai langkah itu menunjukkan lemahnya fungsi kontrol sekaligus potensi pembiaran atas pelanggaran yang berdampak pada mutu pendidikan.
Kasus pembangunan SMAN 17 Pekanbaru akhirnya membuka diskusi publik yang lebih luas. Di satu sisi, pemerintah berupaya menyediakan gedung baru agar siswa tak lagi menumpang. Di sisi lain, tanpa kepastian legalitas dan jaminan keselamatan, keberadaan sekolah tersebut dikhawatirkan justru menambah masalah baru. (Tim)


