Ormas LCI Dukung Perpisahan Sekolah Asal Tak Libatkan Kepsek dan Wali Kelas, Ketum Tegaskan Bukan Pungli
kanalvisual.com - Pekanbaru - Riau | Polemik seputar kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa di sekolah yang kerap dikaitkan dengan praktik pungutan liar (pungli) mendapat respons tegas dari Ormas Lembaga Cakra Indonesia (LCI). Bertempat di Kantor Pimpinan Pengurus Pusat LCI, Ketua Umum Ormas LCI, Sunggul Manalu, menyampaikan sikap resmi organisasi pada Minggu, 19 April 2026, menanggapi berbagai masukan yang masuk dari sejumlah kepala sekolah di Riau terkait boleh atau tidaknya kegiatan perpisahan digelar di lingkungan sekolah.
Sunggul Manalu menegaskan bahwa Ormas LCI secara prinsip mendukung penuh pelaksanaan kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa di sekolah, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, hingga perguruan tinggi — baik negeri maupun swasta. Menurutnya, kegiatan tersebut sah dan dapat dilaksanakan selama diinisiasi oleh orang tua siswa dan komite sekolah, tidak memberatkan orang tua secara finansial, serta yang paling penting tidak melibatkan kepala sekolah maupun wali kelas secara langsung. Dengan memisahkan keterlibatan pihak sekolah dari kepanitiaan, maka tidak ada celah bagi tuduhan pungli yang selama ini menjadi sumber kontroversi.
Ketum LCI dengan tegas menolak label pungli yang selama ini disematkan pada kegiatan perpisahan sekolah oleh sebagian kalangan di media sosial, LSM, maupun ormas lain. Ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan bahkan tidak manusiawi. "Bagaimana pernah Anda menjadi alumni salah satu sekolah dan tidak pernah melaksanakan perpisahan atau pelepasan siswa pada waktu dulu Anda bersekolah?" ujar Sunggul Manalu. Ia menegaskan bahwa kegiatan perpisahan adalah tradisi yang telah lama hidup di masyarakat dan mencerminkan nostalgia serta kenangan indah masa sekolah yang tidak ternilai.
Sunggul Manalu juga mengidentifikasi akar permasalahan yang sesungguhnya di balik munculnya tuduhan pungli terhadap kegiatan perpisahan selama ini. Menurutnya, persoalan utama bukan pada kegiatan itu sendiri, melainkan pada minimnya keterbukaan dan transparansi dalam proses perencanaan. Ketika rapat perpisahan antara komite dan orang tua siswa tidak dipublikasikan secara terbuka, ruang untuk spekulasi dan kecurigaan pun terbuka lebar. "Tidak adanya keterbukaan publik dan tidak dieksposnya rapat perpisahan antara pihak komite dan orang tua siswa itulah yang menjadi pangkal masalah," tegasnya.
Menutup pernyataannya, Sunggul Manalu secara khusus mengarahkan pesan kepada pihak-pihak yang menurutnya kerap ikut campur dan menghakimi kegiatan perpisahan sebagai pungli tanpa dasar yang jelas. "Saya tegaskan di sini, buat Anda wartawan, pemimpin redaksi, ketua LSM, dan ketua ormas yang merasa keberatan dengan iuran orang tua siswa untuk acara perpisahan dan mengatakan ada pungli di sekolah — saya nyatakan Anda tidak pernah mengecap pendidikan atau tidak pernah tamat dari salah satu pendidikan di sekolah," tegas Sunggul Manalu dengan nada lugas.
Ormas LCI melalui pernyataan ini mengambil posisi yang jelas: perpisahan sekolah adalah hak siswa dan orang tua, bukan ranah intervensi pihak luar yang tidak berkepentingan. Selama kegiatan tersebut berjalan atas dasar kesepakatan orang tua, tidak melibatkan kepala sekolah dan wali kelas, serta dilaksanakan secara transparan — maka tidak ada satu pun alasan untuk menyebutnya sebagai pungli. (Red/kv/tw)
Sumber : Lembaga Cakra Indonesia (LCI) - Riau


