Kasus Mantan Kades Rangai Tritunggal Proses Tahap Penyelidikan

Kasus Mantan Kades Rangai Tritunggal Proses Tahap Penyelidikan

Kanalvisual.com - Lampung Selatan - Akhirnya peluang Juwanto, Mantan Kades Rangai Tritunggal, Kecamatan Ketibung bebas dari jerat hukum semakin menipis.

Setelah waktu yang dijanjikan Juwanto kepada Pemerintah Lampung Selatan melalui Inspektorat untuk mengembalikan penyimpanangan Dana  Desa (DD) sebesar 170 juta selama dia menjabat tidak dipenuhi Juwanto.

Oleh karenanya, beberapa hari yang lalu, pihak Inspektorat melalui Irban V, Khaerul Anwar, mengatakan, telah melayangkan surat yang berisi Laporan LHP Juwanto kepada Kejari Lampung Selatan pada Selasa (15/09/2023).

"Iya, Kita sudah lakukan pembinaan, bukan hanya seminggu, sebulan, dua bulan, tapi sudah 4 tahun sejak LHP Juwanto. Tapi tidak pernah diindahkan, jadi tugas pembinaan dari kita sudah selesai. LHP Juwanto sudah kita laporkan ke Pihak Kejari pada tanggal 12 September 2023. Selanjutnya sudah menjadi kewenangan Kejari akan dipanggil atau langsung dieksekusi" jelas Khaerul Anwar. 

Sementara, Bambang Irawan, S.H, M.H, Kasi Pidsus Kejari Lampung Selatan yang ditemui di ruang kerjanya, Jum'at (15/09/2023), menjelaskan, LHP Juwanto yang diserahkan Pihak inspektorat belum sampai ditangannya. 

"Iya, LHP nya belum sampai ditangai saya. Mungkin akan segera di disposisi Ibu Kajari. Nanti kita menunggu Sprintuk. Lalu kita akan melakukan penyelidikan dengan memanggil semua pihak diantaranya Juwanto, Inspektorat serta pihak Pelapor. Penyelidikan akan kita lakukan selama waktu 14 hari. Setelah penyelidikan baru kita akan tingkatkan menjadi penyidikan" ucap Bambang.

Sementara Aminudin, S.P yang diminta tanggapannya usai keluar dari ruang Kasi Pidsus, mengapresiasi langkah positif pihak Inspektorat dan Kejari Lampung Selatan yang sudah menindaklanjuti laporan LSM PRL, LPAKN RI terkait Juwanto. 

"Iya kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pemerintah Lampung Selatan dalam hal ini pihak Inspektorat dan Kejari Lampung Selatan yang sudah menindaklanjuti laporan kami. Kami berharap proses ini bisa benar-benar tuntas," ucap Aminudin. (Irpan/PRL)..