LAI : Banyak Kepentingan, PT JIEP Main-Main Benahi Hutan Kota ?

LAI  : Banyak Kepentingan, PT JIEP Main-Main Benahi Hutan Kota ?
Ket Foto : Salah satu lokasi Hutan Kota di Kawasan Industri Pulogadung yang Terlihat Gersang.

Kanalvisual.com - Jakarta - Belum lama ini pihak PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP), melakukan pembongkaran sekitar 21 tempat usaha yang berdiri di atas lahan Hutan Kota, kawasan Industri Pulogadung, di Jalan Rawa Sumur, Kelurahan Cakung, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Melalui rilis yang dilansir, Humas PT JIEP, Galih, mengatakan, pembongkaran tersebut dilaksanakan melibatkan unsur 3 pilar yaitu Pemkot, TNI dan Polri, guna mengembalikan fungsi Hutan Kota Kawasan Industri Pulogadung, sehingga bangunan, lapak, hingga pedagang kaki lima illegal tidak lagi berdiri di lahan tersebut.

Sementara itu, AVP Corporate Security PT JIEP Ecogreen, Petrus Djoka, saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya sudah menjalankan tugasnya dalam melakukan penertiban dan penataan kawasan Industri Pulogadung. Pihaknya mengklaim upaya yang sudah dilakukan saat ini sudah maksimal.

“Kami sudah melaksanakan apa yang seharusnya kami laksanakan sesuai arahan Pimpinan yang tentunya sesuai dengan penataan kawasan Industri Pulogadung dan aturan yang sudah ditetapkan. Kalau Abang Tanya masih banyaknya bangunan liar yang masih berdiri, hingga saat ini masih kita laksanakan penertibannya termaksud menjaga agar tidak lagi disalahgunakan,” jelas Petrus Djoka.

Terkait kisuhnya luasan dan pemanfaatan Hutan Kota yang berada di kawasan industri yang di kelola PT JIEP Pulogadung, Ketua BP2 Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Agustinus P.G, SH mengatakan, program rehabilitasi dan pemulihan Hutan Kota kawasan Industri Pulogadung di Rawa Sumur sekitar 5,3 hektare sejauh ini terkesan banyak kepentingan. PT JIEP main-main benahi Hutan Kota? Terkesan tidak serius dan membuang waktu dan anggaran saja.

“Berdasarkan gugatan salah satu LSM yang tergugatnya pihak PT JIEP, tergugat II Gubernur DKI Jakarta, Putusan PN Jaktim No. 257 tahun 2016 lalu, pihak tergugat kalah. Eksekusinya terkesan masih menyisahkan persoalan. Para pihak yang dituding memanfaatkan lahan tersebut tidak ditarik ke dalam gugatan sehingga menjadi permasalahan baru pada perjalanannya,” tegas Agus, Kamis (20/04/2023).

Sungguh ironis, lanjut Agus, hasil investigasi kami kegiatan rehabilitasi dan pemulihan Hutan Kota Kawasan Industri Pulogadung terkesan hanya ‘main-main’ saja. Pihaknya menuding, sejak sekitar akhir bulan Maret 2022 hingga saat ini lahan yang telah ditertibkan tidak sama sekali dilakukan pemulihan dan pengamanan dengan baik.

“Apa yang dikatakan dan dilaksanakan pihak PT JIEP terkesan pepesan kosong saja. Berdalih mengembalikan fungsinya dengan melakukan pemagaran dan penghijauan agar berfungsi menjadi resapan air, serta paru-paru kota, faktanya hingga saat ini jauh dari harapan. Pihak PT JIEP terkesan melakukan pembodohan publik dan mencederai hati mayarakat Jakarta khususnya. Dalam pengelolaan kawasan Industri Pulogadung, banyak permasalahan yang terindikasi korupsi. Pemerintah, pemerhati lingkungan, semua pihak dan APH harus serius melihat permasalahan ini,” tegas Agus yang belum lama ini mengkritik Pemkab Berau dan APH terkait rusaknya 685 hektare lahan Hutan Kota Tangap Berau. (Red).

Hingga berita ini ditayangkan, penjelasan dari PT. JIEP belum dapat diperoleh.