Polsek Batanghari Ringkus Penadah dan 2 Remaja Pembobol Warung

Polsek Batanghari Ringkus Penadah dan 2 Remaja Pembobol Warung

Kanalvisual.com - Lampung Timur - 2 orang remaja berinisial MRA (16 thn) dan AK (16 thn). Kedua warga Dusun Lesan Puro, Desa Batangharjo, Kec. Batanghari, Kab.Lamtim tersebut, diringkus Tekab 308 Presisi Polsek Batang Hari yang dipimpin oleh Iptu Erson, S.Pd, pada hari Jumat (02/06/2023) sekira pukul 20.00 WIB. 

Adapun penangkapan kedua orang remaja tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/27/V/2023/SPKT/POLSEK Batanghari/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG, Tanggal 31 Mei 2023.

Dimana, Korban Niken Padmasari (37 thn) warga Dusun Bumiemas RT 007 RW 003 desa Bumiemas, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, melaporkan dugaan tindakan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dialaminya pada hari Selasa (30/05/2023) sekira pukul 23.55 WIB.

Kapolsek Batanghari, Iptu Erson, S.Pd, menjelaskan kronologis kejadiaan bahwa, berdasarkan rekaman CCTV, pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 23.55 WIB di Dusun Bumiemas RT 007 RW 003 Desa Bumiemas, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur terjadi tidak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Adapun barang-barang yang berhasil diambil yaitu, Rokok Evolution Merah (8 bungkus), Rokok Evolution Menthol (8 bungkus), Rokok Sampoerna Mild (29 bks), Rokok Esse Biru (10 bks), Rokok Esse Change (12 bks), Rokok Esse Grape (8 bks), Rokok Surya 16 (20 bks), Rokok Bull (15 bks), Rokok Class Mild 16 (10 bungkus), Rokok Onbold (10 bungkus), Rokok Hit Mild (10 bks), Rokok Twist (20 bks), Rokok la Bold (8 bks), Rokok Marlboro Merah (8 bks), Voucher Indosat sebanyak 1 toples, uang tunai sebanyak Rp.2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah), tas selempang, topi. 

"Pelaku yang berjumlah 2 (dua) orang dan tidak diketahui identitasnya melakukan pencurian dengan pemberatan masuk ke dalam warung korban dengan cara memanjat tembok warung sebelah kanan. kemudian merusak genteng warung dan masuk ke dalam warung, lalu mengambil barang milik korban yang berada di dalam warung," ujar Erson. 

Lanjutnya, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 10.500.000 dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batanghari.

Adapun Saksi dari kejadian tersebut, Junaidi (50 thn) beralamat di Dusun Bumiemas RT 007 RW 003 Desa Bumiemas, Kecamatan Batanghari,  Kabupaten Lampung Timur.

Selain kedua pelaku, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari juga menangkap Artadi Bin Sumarji warga DusunLesan Puro, Desa Batangharjo, Kec. Batanghari, Kab. Lamtim karena diduga sebagai Penadah barang hasil curian dari kedua pelaku. 

Barang Bukti yang diamankan dari Korban, 1 (satu) buah Flash Disk video rekaman CCTV, 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat (diduga alat yang digunakan pelaku), 1 (satu) tas merk Kuncen dan bag warna pink, 1 (buah) toples plastik bening tutup warna orange.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari Pelaku berupa, 1  Press Rokok Surya 16 (hasil curian), 4 bungkus Rokok Surya (hasil curian), 63 Lembar Voucher Indosat (hasil curian), Uang Tunai pecahan 10 ribu sebanyak Rp. 620.000 (hasil curian), 1 unit sepeda motor Honda Revo Nopol. BE 7960 PS (alat yang digunakan pelaku).

Erson juga membeberkan kronologis penangkapan, bahwa, pada hari Jum'at (02/06/2023) sekira pukul 20.00 WIB, berdasarkan alat bukti yang cukup, Anggota Polsek Batanghari melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

"Dugaan pasal yang dikenakan kepada pelaku, pasal 363 KUHPidana dan pasal 480 KUHP untuk Penadah," ungkap Erson. (Karyono).