Proyek BPJN Lampung TA 2023 Rp. 36,5 Milyar Diduga Rugikan Negara, Akan Dilaporkan ke APH
Kanalvisual.com - Bandar Lampung - Forum Suara Anak Lampung (Forsal) dan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung berencana akan melaporkan Proyek Rekonstruksi ruas jalan Negeri Baru- SP3 di Way Kanan tahun anggaran 2023 sumber dana APBN dengan Nomor Kontrak HK.02.01/e-Katalog-IJD/PPK.2.4.LPG/03/2023 yang dilaksanakan oleh PT. Tirta Wandhira Utama dengan Konsultan Pengawas PT. Anugerah Kridapradana (KSO) PT. Mono Heksa dengan nilai Proyek Rp.36.593.939.000, diduga melanggar Peraturan Beton Indonesia (PBI) dan merugikan keuangan negara, akan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Ketua Umum Forsal, M. Yani, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemantauan dari awal pekerjaan hingga selesai.
Adapun temuan Forsal dan FPII Lampung menurut M. Yani, meliputi : 1. Tak ada Timbangan Batcing Plant tanpa Mix Design (Kg/M3), 2. Tanpa menggunakan Sieve Analis Tes Material, 3. Tanpa Trael Mix, 4. Menggunakan atau menerapkan Mix Manual, 5. Tanpa memakai obat beton (pakai /tidak), 6. Tak membuat sample di lapangan, 7. S/A halus kadang kasar,8. W/C tinggi tak imbang dengan S/A, 9. Tak pakai cek slump, cek slump tinggi, 10. Tak ada pengawasan Teknik Lab Beton dari pihak yang terkait, 11. Tak ada acuan Lab Beton, 12. Tak ada acuan kerja dari instansi terkait. Yang ada hanya Tipe Beton dan harga/M3, 13. Kualitas air kurang baik
Pakai Batcing Plant cemplung langsung draee ke mixer dengan naikkan S/A dengan Exsavator. Tak ada timbangan S/A dan tak ukuran air perliter/M3. Artian ini semua merubah ketentuan-ketentuan. 1. Sive Analis, 2. Mix Design, 3. Trael Mix, 4. Beserta hasil mutunya
"Otomatis mutu beton berubah, volume S/A dan semen dirubah. Merubah mekanisme ketentuan PBI ini diartikan perbuatan melanggar dan merugikan keuangan negara," kata M. Yani di Kantor Sekretariat FPII Provinsi Lampung, jalan Barokah Kelurahan Waydadi, Kec Sukarame, Bandar Lampung, Kamis (13/06/2024).
Lanjutnya, untuk dipertimbangkan bahwa, berlakunya Peraturan Beton Indonesia (PBI) menjadi acuan PU untuk beton bertulang dan sudah berlaku di Kabupaten dan Provinsi seluruh Indonesia.
Hal ini sudah menjadi mata pelajaran pokok Mahasiswa/i yang berpendidikan
Teknik Beton di seluruh Indonesia.
Perlu diketahui, a. Beton tersebut S/A halus S/A kurang volumenya banyak W/C yang tinggi over dosisnya. Dengan nilai W/C yang tinggi, hal ini pula kandungan kimia0nya bisa membuat beton tersebut rapuh tidak imbang persenyawaan antara S/A dan W/C, b. Tak ada obat beton, ini mengakibatkan beton mudah seting dan kurang persenyawaan karena pelumas obat beton adalah untuk mengatur hingga rata pengeringan beton dan persenyawaan, c. Nilai slump tinggi tidak SNI slimp ini ketentuan SNI standar Nasional Indonesia (10 cm – 12,5 cm) alat ini untuk mengetahui kekentalan dan ke enceran beton.
Kemudian, d. Ketentuan dari Sieve analis kita harus tau dan mengurangi kadar lumpur dalam S/A, e. Bukan harus membuat beton berlumpur, air lumpur atau ditempatkan areal berlumpur atau
disengaja pada areal lumpur, f. Mix Design beton adalah komposisi beton kg/m3. Artinya, jelas kita harus ada timbangan S/A pada Batcing plant walau pelaksanaannya menggunakan Batcing Plant cemplung. Apabila lebih / kurang S/A semen air atau obat beton ini, berarti merubah semua mix design dan ketentuan-ketentuan dari aturan beton yang ditanda tangani pihak terkait.
Lalu, g. Alat sample tes slinder atau kubus bukan alat prioritas, ini sample tes mutu beton, h. Operator Exsavator, Operator Mixer, bukan binaan teknisi Lab beton karena mereka tidak
mengetahui hal-hal yang lain hanya cek slump. Itu belum tentu memahami yang lain. Karena, setiap produksi agregate split harus disiram supaya lumpur terbuang ke bawah tumpukan dan menjaga suhu agregate agar tidak tinggi untuk mengatasi beton tidak cepat setting, i. Setiap pengecoran harus cek slump, ini Standar Nasional Indonesia (SNI).
Oleh sebab itu, menurut M. Yani, proyek tersebut merugikan keungan negara. Selain mutu pekerjaan tidak sesuai mekanisme, juga diduga kuat terjadinya Korupsi.
Terkait hal tersebut, pihaknya akan segera menindak lanjuti dengan melaporkan ke APH dalam hal ini Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat.
Sebelumnya, menurut M. Yani, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat permohonan klarifikasi ke BPJN Wilayah Lampung, tetapi tidak mendapat tanggapan. (Red/Tim. Sumber : FPII Lampung).
Hingga berita ini ditayangkan, Media ini belum mendapatkan konfirmasi dari instansi terkait.