Proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Tajab - Adi Jaya Diduga Bermasalah, Dinas BMBK Prov. Lampung Bungkam
Kanalvisual.com - Bandar Lampung – Proyek Rekonstruksi jalan ruas Tajab – Adi Jaya, Kec. Negara Batin, Way Kanan, pada Anggaran APBD Prov Lampung tahun 2023 link 089 dengan nilai HPS paket Rp. 4.899.430.000, diduga tidak sesuai Spesifikasi dan Teknis (Spektek).
Forum Suara Anak Lampung (Forsal) dan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Prov. Lampung telah 2 (dua) kali mengirim surat klarifikasi dan meminta penjelasan dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, tetapi hingga hari ini, Sabtu (08/06/2024) tak mendapatkan penjelasan.
Menurut Ketua Umum Forsal, M. Yani, S.H yang didampingi Ketua Setwil FPII Prov. Lampung, Aminudin, S.P di Kantor Sekretatiat FPII Lampung, Sabtu (08/06’2024), pihaknya akan melaporkan proyek yang diduga telah merugikan negara tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan berencana akan melakukan aksi.
“Kita sudah berupaya minta tanggapan kepada Dinas BMBK Provinsi Lampung, bahkan sudah 2 (dua) kali kita melayangkan surat permohonan klarifikasi, tetapi tidak ada tanggapan. Artinya, Kita sudah melaksanakan proses sesuai mekanisme, tetapi tidak diindahkan, maka selanjutnya Kita akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan pelaksanan proyek tersebut ke APH dan Kita berencana akan melakukan aksi,” jelas M. Yani.
Diungkapkannya, adapun beberapa temuan hasil investigasi yang dilakukan oleh Forsal dan FPII selama pelaksanaan proyek rekonstruksi jalan ruas Tajab -Adi Jaya tahun anggaran 2023 tersebut adalah : tak adanya Timbangan Batcing Plant, tanpa Mix Design (km/m3), tak ada Sieve Analis Tes Material, tanpa Trael Mix, menggunakan atau menerapkan Mix Manual, S/A halus kadar kasar, W/C tinggi tak imbang dengan S/A, tak memakai Cek Slump, Cek Slump tinggi, tak ada Pengawasan Lab Beton dari pihak terkait, tak ada acuan lab beton, tak ada acuan kerja dari instansi terkait, yang ada hanya type beton dan harga/m3, Kualitas Air kurang baik.
Bukti dan fakta, tak mengikuti Peraturan Beton Indonesia (PBI) dan akibatnya menghasilkan pelanggaran di luar Spektek. Pakai batching plant cemplung langsung dari Mixer dengan naikkan S/A memakai Eksavator, tak ada timbangan S/A, tak ada ukuran air permeter kubik (m3). Dengan demikian, berarti merubah ketentuan-ketentuan sive analis, mix design, trail mix beserta hasil mutunya. Sehingga, otomatis mutu beton berubah volume S/A dan semen, berubah mekanisme ketentuan PBI dan tentunya berpotensi merugikan anggaran (keuangan) negara.
Sementara, Aminudin menambahkan, sejak persiapan pekerjaan sampai dengan selesai, pihaknya (FPII-red) dan Forsal melakukan pemantauan.
Fakta temuan diatas dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
Oleh sebab itu, jelasnya, secara teknis pekerjaan tersebut tidak sesuai Spektek yang berakibat akan berpengaruh pada kekuatan atau daya tahan jalan.
Kemudian, terkait mekanisme, tidak mengikuti ketentuan PBI. Tentunya ada pengurangan material-material, merugikan keuangan Negara (Korupsi).
Sampai berita ini ditayangkan, pihak Dinas BMBK Provinsi Lampung belum ada yang bisa dihubungi untuk dimintai tanggapan. (Red/Tim).