2 Lembaga Minta BPK RI Audit Pekerjaan Preservasi Jalan Nasional Batas Sumut - Simpang Batang

2 Lembaga Minta BPK RI Audit Pekerjaan Preservasi Jalan Nasional Batas Sumut - Simpang Batang

Kanalvisul.com - Pekanbaru - Riau - Proyek Pembangunan Jalan Nasional Batas Sumut - Simpang Batang dengan nilai kontrak Rp. 143.600.355.000, mendapat sorotan tajam dari 2 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), DPP Forum LSM Riau Bersatu dan LSM Gakorpan DPD Prov. Riau yang dianggarkan oleh Kementerian PUPR dengan surat berharga, SBSN tersebut.

Pasalnya, hasil investigasi yang mereka lakukan di sepanjang penanganan kontrak paket pekerjaan, preservasi mulai dari perbatasan Simpang Sumut - Simpang Batang sepanjang 114, 16 Km, banyak item-item pekerjaan yang tak dikerjakan yang seharusnya menjadi acuan dalam mendukung pekerjaan preservasi atau pemeliharaan untuk memfungsikan pekerjaan seperti semula. Namun yang terjadi, banyak pekerjaan rutin yang tak dikerjakan.

Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean, kepada Awak Media di Wareh Kupie, jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Senin (24/02/2025) siang.

Lanjutnya, hasil investigasi yang didapatkan di sepanjang jalan Batas Sumut - Simpang Batang tersebut, yaitu; pekerjaan Paching yang berantakan (asal jadi) karena pecah, buyar, Bleding. Hal ini disebabkan karena Existing tak padat dan aspal dingin, kurang meratanya lapisan perekat (Prime coat), tidak dikompresornya abu yang menempel di existing paching. 

"Padahal, paching itulah pekerjaan rutin yang menjadi prioritas sepanjang penanganan pemeliharaan," ujar Rahmad.

Karena, penanganan preservasi sekarang mencakup semua yang menjadikan prioritas di semua aspek. Ada peningkatan, ada pekerjaan penahan tebing pengganti Box Culvert rekontruksi.

"Apa itu jadi suatu kendala untuk memuluskan suatu pekerjaan pemeliharaan?" tanya Rahmad.

Menurut Rahmad, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Riau sebagai perpanjang tangan dari Kementerian PUPR, seharusnya merencanakan ruas jalan yang akan dijadikan paket pelaksanaan itu betul-betul melihat kondisi dan situasi yang ada pada ruas jalan tersebut. Karena semua stasion yang dikerjakan tak jelas lagi di lapangan, tak ada lagi tiang batu kilometer (tiang batu HM-nya). Ini menjadi pertanyaan, apa BPJN sengaja tak memperbaikinya?

Di tempat yang sama, Kordinator Investigasi DPP Forum LSM Riau Bersatu, Devit Amriadi, menambahkan, metode pekerjaan mulai dari perbatasan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) di stasion segmen-segmen, baik pada  pengamparan aspal AC BC dan AC WC Agregat kelas S untuk penutup bahu jalan pada pekerjaan pengamparan tidak sesuai dengan kontrak kerja.

"Negara diduga telah dirugikan ratusan kubik bahkan ribuan kubik," ucap Devit.

Lalu, pekerjaan drainase  banyak yang tidak dikerjakan, bahkan ada  drainase tidak difungsikan,  apalagi terletak di Ibukota Kecamatan semua tidak dikerjakan. Dimana  keseriusan seorang PPK dan Konsultant Supervisi  mengawasi pekerjaan  preservasi (pemeliharaan)?

Devid yang merupakan Mantan Konsultant Kontruksi Jalan ini, mengatakan, sanggup mempresentasekan kerjaan Kontraktor  di lapangan.

Kemudian, perkerjaan pemotongan rumput Damija yang di dalam kontrak dikerjakan 4 x dalam 1 (satu) tahun, yaitu per/triwulan, tidak pernah dikerjakan. Apalagi  pekerjaan fisiknya dikerjakan oleh PT Adhi Karya yang nota bene perusahaan BUMN. 

Secara rinci, Devit mengungkapkan, pekerjaan jalan nasional Batas Sumut - Simpang Batang yang menelan anggaran Rp. 143 miliar lebih tak bisa merumuskan paket pekerjaan Preservasi jalan nasional karena banyaknya pekerjaan Minor yang tidak dikerjakan diantaranya; 1. Pekerjaan perbaikan bahu jalan, kiri dan kanan jalan dikarenakan sudah dalamnya penutup bahu jalan karena erosi. 2.  Pekerjaan drainase,  tak ada satupun dikerjakan, padahal drainase tersebut sudah ada, tapi dari tahun ke tahun tak pernah dikerjakan dan tak lagi berfungsi sama sekali, apakah itu tak satu item pendukung pada pekerjaan preservasi? Apalagi keberadaan drainase tersebut berada di Ibu kota Kecamatan, 3. Pekerjaan Stasion Km, HM, batas hak milik jalan, semua itu fungsi yang luar biasa pada pekerjaan jalan. 4. Pekerjaan paching yang luar biasa, kerjaan rutin  yang tidak jadi perhatian bagi Konsultan Pengawas.

Kemudian, 5. Pemotongan rumput  daerah milik jalan yang tidak pernah dikerjakan sama sekali, padahal itu kerjaan utama pada pekerjaan pemeliharaan jalan karena mengganggu pandangan bagi pengguna jalan, apalagi jalan nasional yang merupakan jalan lintas provinsi.

Ia juga menyampaikan, kontruksi jalan itu punya Standar Nasional, tapi di wilayah Provinsi Riau dengan pekerjaan yang sama setiap tahunnya dianggarkan puluhan bahkan ratusan miliar, tapi kondisi jalannya jelek juga.

Ditambahkannya, pada pekerjaan lapisan AC BC dan AC WC dikerjakan pada waktu akan berakhirnya  kontrak kerja, karena Job Mix, AC BC dan AC WC untuk kadar aspalnya sudah tidak lagi, baik itu  kadar aspal, suhu panas aspal waktu pengamparan dan pemadatan setelah diampar, tidak sesuai lagi dengan metode teknis pekerjaan Bina Marga tahun 2018. 

Lalu, ketidakjelasan Retensi  5% selama waktu pemeliharaan 365 hari  yaitu hampir 7 (tujuh) miliar. Kantor PPK nya tak jelas, tidak berada  satu kantor dengan Kasatker.

Sebelumnya pernah diberitakan, dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam pelaksanaan jalan national Batas Sumut - Dumping Batang tahun 2024 meliputi, pekerjaan paching (pekerjaan minor), pekerjaan kiri dan kanan bahu jalan sepanjang 114 Km, penutup bahu jalan (agregat kelas S) pada pekerjaan efektif yang diover lay baik pemeliharaan berkala dan rutin, perbaikan drainase, pemotongan rumput Damija 4 x dalam 1 tahun. 

Retensi 5% dari nilai kontrak, Rp. 143.600.355.000 = Rp. 7.189.017.750.

Sementara, Kasie KPIJ BPJN Riau, Darmawi tak menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan Awak Media pada Selasa (21/01/2025) melalui pesan chat WhatsApp di nomor 0853 XXXX 6666. (Tim).