Aneh Tapi Nyata, Musrenbang di Kepenghuluan Bagan Manunggal Tanpa Dihadiri Warga
Kanalvisual.com - Rohil, Riau - Acara Musrenbang yang diselenggarakan di Kantor Kepenghuluan Bagan Manunggal pada Senin (30/12/2024) diduga hanya rapat internal. Karena hanya dihadiri oleh Pj Penghulu, Ketua dan Anggota BPKep, Aparat Desa dan Perangkat Desa Kepenghuluan (sebutan bagi Desa di Kabupaten Rohil), tanpa dihadiri Warga Kepenghuluan Bagan Manunggal.
Ketidak trasparanan terkait ADK/DK ini menimbulkan pertanyaan besar dibenak warga, pasalnya yang dibahas pada rapat Musrenbang adalah anggaran desa yang akan digunakan untuk skala prioritas bagi pengalokasian anggaran ADK/DK tahun 2025, tapi mengapa warga tidak diundang atau dilibatkan?
Ketidak hadiran warga saat Musrenbang Desa menimbulkan pertanyaan besar, hal ini mengakibatkan kuatnya dugaan tidak transparannya pengelolaan anggaran di desa yang diakibatkan adanya dugaan penyelewengan anggaran yang harus ditutup - tutupi.
Dikonfirmasi kepada Pj Datin Penghulu yang pulang sebelum acara Musrenbang selesai dilaksanakan sesuai pantauan awak media dilokasi, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan balasan atau keterangan terkait ketidak hadiran warga saat pelaksanaan Musrenbag.
Kebungkaman Pj Datin Penghulu Bagan Manunggal juga menimbulkan pertanyaan dan persepsi negatif di tengah masyarakat, bahwa Kepenghuluan Bagan Manunggal telah mengangkangi dan tidak menghargai adanya UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dan juga Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 Tentang Perumahan Kedua atas UU Desa No. 06 Tahun 2014. Perubahan kedua terhadap Undang-Undang Desa No 06 Tahun 2014. Revisi UU Desa yang sudah ditetapkan dan diundangkan 25 April 2024 dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

UU No. 6 Tahun 2014 ini menegaskan, bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah peraturan hukum yang memiliki tujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan otonomi desa, memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan partisipatif, serta mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Ketua BPKep, Charles Karolus Wasek yang memiliki fungsi dan peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu fungsi legislasi, perwakilan dan pengawasan, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media, hanya menjawab dengan stiker yang bertuliskan, "Info diterima, terima kasih".
Hal ini menunjukkan ketidak mampuan seorang Ketua BPKep sebagai lembaga di Kepenghuluan yang salah satu tugasnya adalah melakukan pengawasan.
Untuk itu, dalam rangka mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi, warga Bagan Manunggal berharap, agar hal-hal yang terjadi di Kepenghuluan Bagan Manunggal tidak terjadi di daerah lain, karena ini dapat memunculkan ruang untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akibat tidak adanya keterlibatan warga.
Warga dalam hal ini juga berharap dan meminta agar pengelolaan anggaran dana desa (ADK/DK) yang tidak diketahui dan dilaksanakan tertutup dari warga, karena tanpa keikut sertaan warga dalam perencanaan, dapat menjadi atensi dari pihak terkait, dalam mengawasi pengelolaan dan pengawasan anggaran agar mengantisipasi terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Jekson, S.H).


