Carut Marut Keuangan Pemkab Rohil, Ini Kata Penggiat Media dan Alumni Mahasiswa Hukum
Kanalvisual.com - Rohil, Riau - Terkait dugaan Kekosongan anggaran di Pemkab Rohil hingga keterlambatan pembayaran anggaran yang terjadi, Alumni Mahasiswa Hukum dan Penggiat Media di Bagan Batu, Jekson Sihombing, S.H, angkat bicara melalui Pers Release yang diterima Redaksi media ini, Kamis (26/12/2024).
Ia mempertanyakan kapasitas TAPD yang penanggung jawab di;dalamnya adalah Sekda, termasuk Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD.
Karena sesuai hasil pantauan dan pengamatan yang dilakukan selama ini, berdasarkan fakta yang terjadi, diduga kuat adanya pembohongan Publik terkait anggaran yang telah ditetapkan dan diketok palu, diduga tak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Hal ini sejalan dengan dugaan kekosongan anggaran yang terjadi di Dinas atau OPD. Seperti yang disampaikan salah seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari salah satu OPD yang enggan menyebutkan identitasnya.
"Saya memegang beberapa kegiatan murni dan SPM-nya sudah diajukan beberapa bulan lalu. Namun sampai sekarang tidak diproses. Bahkan, untuk kebutuhan rutin saja menunggak, hingga Kami dikejar-kejar hutang oleh Penyedia," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Ia juga menyoroti adanya dugaan prioritas yang tidak jelas dalam pencairan dana. Menurutnya, kegiatan yang baru muncul dalam Anggaran Perubahan dari OPD lain justru lebih cepat dicairkan dibandingkan kegiatan rutin yang telah ditetapkan dalam DPA murni.
"Lebih ajaib lagi, kegiatan yang baru muncul di Anggaran Perubahan (APBD-P) dapat melenggang bebas pencairannya, sementara kegiatan Kami yang sudah lama diajukan masih terkatung-katung," lanjutnya.
Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indepeden Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau, Unandra M Saleh. (seperti dikutip dari salah satu media online Bidik Investigasi Nasional. Com-Riau, pada Rabu 25/12/2024).
Menjadi pertanyaan besar terkait kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang ditetapkan sesuai dengan SK Bupati tentang susunan Tim TAPD yang terdiri dari: Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Asisten Pemerintahan dan Pembangunan, Asisten Hukum dan Organisasi, Asisten Administrasi, Inspektorat, serta dibantu oleh Tim Teknis TAPD.
Sementara, TAPD yang dibentuk dengan Keputusan Bupati dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka penyusunan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban APBD Pemerintah Kabupaten.
Karena, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahun.
"Apabila hal ini tidak sesuai sebagaimana yang telah ditetapkan dan diketok palu oleh DPR, patut diduga adanya tindakan pembohongan publik. Untuk itu Saya meminta DPR yang mempunyai tugas dalam fungsi pengawasan agar segera mengambil langkah langkah tegas," ungkapnya.
Untuk itu, Jekson berharap kepada DPR yang memiliki fungsi Pengawasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang merupakan salah satu tugas sesuai Tupoksinya yaitu Membuat UU (Legislasi), Anggaran dan Mengawasi kinerja pemerintah. Hal tersebut berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam UU 17/2014.
"Dengan keadaan ini, bila benar adanya, maka patut diduga anggaran di Kabupaten Rohil 'besar pasak dari pada tiang'. Hal ini dapat dikatakan kondisi keuangan di Kabupaten Rohil sedang tidak baik-baik saja (sedang sakit)," ujar Jekson.
Lanjutnya, hal ini juga diperkuat dengan adanya dugaan besarnya anggaran di Kabupaten Rokan Hilir yang dinilai hanya tulisan di atas kertas dan diketok palu saja. Kuat dugaan, fakta yang sebenarnya angka yang tertulis tidak sesuai dengan anggaran yang ada.
Dikonfirmasi, kepada Kabid Perbendaharaan di BPKAD Rohil, Erwan, melalui pesan chat WhatsApp di nomor 0813 7XX9 8586, pada Kamis (26/12/2024) terkait permasalahan anggaran yang sedang terjadi saat ini, hingga berita ini ditayangkan, Awak Media belum menerima balasan.
Hal yang sama juga dilakukan mantan Ketua DPRD Rohil periode tahun 2019 - 2024, Maston, S.H.
Sebagai Wakil Ketua DPRD Rohil periode tahun 2024 - 2029, Maston, tak menanggapi pesan chat WhatsApp yang dikirim ke nomornya 0812 6XX3 2001.
Masyarakat berharap kepada pihak-pihak terkait dapat mengambil langkah tegas dan sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan anggaran yang sedang terjadi di Kabupaten Rohil. (Red).


