Diduga Lakukan Penggelapan, Oknum Ketua RT Tak Bayar Sewa Rumah Warga

Diduga Lakukan Penggelapan, Oknum Ketua RT Tak Bayar Sewa Rumah Warga
Gambar ilustrasj

Kanalvisual.com - Rohil, Riau - Ketua RT seharusnya mengayomi dan melindungi warganya, namun beda yang dilakukan oleh salah seorang Oknum Ketua RT 03 dengan inisial (UD) tinggal di Kepenghuluan Bagan Manunggal, diduga telah menodai tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang Ketua RT dan Aparatur Desa/Kepenghuluan. Hal ini disampaikan Jekson Sihombing, Kuasa dari Pemilik rumah.

Pria yang merupakan seorang Awak Media dan juga Ketua Solidaritas Pers Indonesia (SPI) DPD Rohil,  dalam Pers rilisnya yang diterima Redaksi kanalvisual.com, menyampaikan, awal permasalahan terjadi ketika Oknum Ketua RT 03 ini pindah dari rumah kontrakan yang selama 7 (tujuh) tahun ia tempati.

Karena merasa belum membayar uang sewa atau kontrakan terakhir rumah tersebut, lalu pada tanggal 05 Mei 2023 ditagih oleh salah seorang warga yang diberi kuasa si Pemilik Rumah. Namun saat ditagih, Ketua RT 03 (UD) mengatakan, "sabar dulu Jek, aku belum kerja. Kalau sudah ada aku antar pun".

Karena tak kunjung ada jawaban yang pasti, pada tanggal 19 Juli 2023 kembali dipertanyakan oleh kuasa pemilik rumah. Dan, jawaban UD melalui pesan WhatsApp mengatakn, "Jek ini lama lama SMS Jek ini makin ketat x, udah kubilang saat ini ada kerjaku sikit, kalau sudah kupasang berarti aku dapat uang, pastilah ku bayar Jek".

Karena tak kunjung dibayar dan sudah berulang kali dijanjikan, pada tanggal, 25 Mei 2023, Jekson kembali mempertanyakan kepada UD. " Ia Jek,, 4 hari lagi ini baru di pasang, y Jek lihatlah kerjaannya ini , memang belum dipasang," ucap Jek mengutip isi percakapan antara Jekson dan UD.

"Ok Jek udah kupasangkan kutelepon Jek, orangnya pun udah datang tadi (maksudnya orang yang menyuruh kerja buat pagar/teralis-red) ," ujar UD dalam pesannya.

Walau sudah berkali-kali berjanji kepada kuasa pemilik rumah, namun tetap tidak menunjukkan sikap dan etikad baiknya untuk membayar, hingga akhirnya kuasa pemilik rumah mencoba untuk kordinasi kepada Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Ferlanda Octora pada 15/07/2023, menyarankan untuk diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu di Desa secara musyawarah bersama Bhabinkamtibmas.

Namun berulang kali dikomfirmasi oleh Jekson Sihombing kepada Aipda Ramson Siburian, Bhabinkamtibmas Bagan Manunggal juga tidak mendapat respon dari Ketua RT 03 tersebut, sejak tanggal 16 Juni 2023, kemudian 31 Juni 2023 hingga 11 Juli 2023, namun belum mendapatkan jawaban yang pasti dari Oknum RT (UD) tersebut. Jekson Sihombing juga mencoba berkordinasi dengan Penghulu Bagan Manunggal Johan Taruna, pada Senin (17/07/2023). 

Berhubung adanya salah seorang Warga yang baru meninggal dunia dan akan dimakamkan, maka Penghulu Bagan Manunggal menyarankan untuk kembali datang pada esok harinya Selasa (18/07/2023).

Jekson Sihombing kembali menemui Penghulu Bagan Manunggal, Johan Taruna. Akan tetapi,  lOknum RT tersebut mengatakan, "tidak mau membayar, biar aja dilaporkan sampai kemana".

Karena merasa dirinya kebal hukum yang diduga telah mengangap rendah semua orang, dan telah menunjukkan sikap tidak beritikad baik dengan tidak mau membayar uang sewa rumah, maka selaku penerima kuasa, Jekson Sihombing akan melanjutkan permasalahan ini ke APH sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Setelah dikonsultasikan kepada beberapa Narasumber, sesuai informasi dan jawaban yang diterima, jerat hukum jika menunggak bayar sewa rumah, bisa diancam dengan tindak pidana penggelapan, Pasal 372 KUHP.

Di sisi lain, pada artikel Penyelesaian Kasus Sewa Menyewa Rumah diuraikan bahwa penyewa yang tidak beritikad baik dengan tidak membayar uang sewa dan tidak meninggalkan rumah yang disewa dapat dituntut secara pidana atas dasar penggelapan.

 Penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu:

 Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. 

Karena perjanjian sewa menyewa rumah dapat ditinjau dari dua sisi, bukan hanya sebatas dari Perdata nya (wan prestasi) namun dapat juga ditinjau dari pidananya (penggelapan). Hal ini disampaikan Jekson Sihombing selaku Mahasiswa Hukum semester akhir, agar lebih mempermudah dan mempercepat proses peyelidikan/penyidikan bagi APH sesuai dengan UU yang berlaku dan dasar hukumnya. 

Untuk itu dengan adanya pemberitaan ini, kiranya Polsek Bagan Sinembah dapat segera memproses dan mengambil langkah atas perbuatan yang telah dilakukan Ketua RT 03 pada warganya.(Redaksi).

Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi media ini masih berusaha meminta konfirmasi kepada UD.