Gudang Diduga Pusat Distribusi Rokok Ilegal Terungkap, Bea Cukai Diminta Bertindak
Kanalvisual.com - Tambang - Kampar - Riau | Sebuah bangunan yang diduga difungsikan sebagai gudang penyimpanan sekaligus pusat distribusi rokok tanpa pita cukai dan/atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ditemukan di kawasan Jl. Bupati, Desa Kuolu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, tepatnya di titik koordinat 0.408862, 101.359707.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kanalvisual.com Jum'at 30 Juli 2026 dari sumber yang mengetahui aktivitas di lokasi tersebut, gudang itu diduga menjadi tempat penampungan berbagai merek rokok yang selanjutnya didistribusikan kepada pedagang besar, toko, hingga pengecer di berbagai wilayah Provinsi Riau.

Keberadaan gudang tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap peredaran rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Peredaran rokok tanpa pita cukai dan/atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai berpotensi merugikan penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Informasi yang diterima redaksi juga menyebutkan adanya dugaan keterkaitan seorang pihak berinisial F dengan aktivitas di gudang tersebut. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, Kanalvisual.com masih berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari pihak yang bersangkutan mengenai informasi tersebut.

Atas dugaan tersebut, Bea Cukai Pekanbaru diharapkan segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap aktivitas di lokasi dimaksud untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan di bidang cukai. Apabila ditemukan unsur pelanggaran, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, aparat penegak hukum juga diharapkan menelusuri jalur distribusi rokok yang diduga berasal dari gudang tersebut, termasuk kemungkinan jaringan pemasaran hingga ke tingkat pedagang dan pengecer di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Riau.
Kanalvisual.com berkomitmen memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Apabila pihak yang diduga terkait maupun Bea Cukai memberikan penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan (red/kv/tw)


