Hadapi Angkutan ODOL, Dishub Rohil Minta Penegakan Hukum Bersama Kepolisian
Kanalvisual.com - Rohil, Riau - Kepala Dinas Perhubungan, Budi Fitriadi menjelaskan, bahwa kerusakan jalan lintas Sinaboi - Bagansiapiapi adalah diakibatkan oleh angkutan dengan tonase yang berlebihan, hingga menjadi perhatian serius karena dapat mengancam keselamatan pengguna jalan.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk penindakan pelanggaran yang merupakan fungsi penegakan hukum merupakan kewenangan Kepolisian, sedangkan Dinas Perhubungan hanya sebatas pembinaan angkutan baik itu angkutan penumpang dan angkutan barang.
"Sebagai informasi, sejak tahun 2023 yang lalu, Kita telah menyurati semua RAM Kelapa Sawit se-Kabupaten Rohil, terutama yang ada di Kecamatan Sinaboi. Bahkan sampai tiga kali berturut-turut kita surati agar menggunakan angkutan barang yang laik jalan dan tidak Over Dimensi Over Load (ODOL), serta mematuhi ketentuan kelas jalan.
Artinya, setiap mobil yang mengangkut buah kelapa sawit atau apapun jenis muatannya, tidak boleh melebihi ±8 Ton dikarenakan jalan di Kabupaten Rohil ini hanya mampu menampung kendaraan bertonase +8 ton," jelas Budi melalui Kabid Angkutan, Misnan.
Hal ini juga untuk mengklarifikasi informasi yang beredar di beberapa media sosial, terkait peristiwa yang ada guna memberi pemahaman agar lebih akurat kepada masyarakat yang dilaksanakan di Bagansiapiapi pada Minggu (21/01/2024).
Terkait pembinaan, Misnan juga menjelaskan, Dishub telah melakukan sosialisasi kepada Pemilik/Operator angkutan barang, agar dapat mematuhi dan taat terhadap ketentuan yang berlaku, terkait muatan tonase kendaraan harus sesuai dengan tonase jalan yang akan dilalui, baik itu jalan Kabupaten, jalan Propinsi maupun jalan Nasional.

Program pembinaan ini juga mengedukasi pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, demi menjaga ketahanan infrastruktur jalan serta keselamatan seluruh pengguna jalan.
Kami hanya membina dan memberikan sosialisasi, kepada pengusaha maupun masyarakat, agar tidak membawa muatan melebihi tonase (ODOL)sesuai aturan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah.
Terkait penegakan hukumnya terhadap angkutan barang yang melanggar, akan Kami koordinasikan terlebih dahulu dengan pihak Kepolisian. Agar dapat secara bersama-sama menindak pelanggaran yang ada.
"Karena Kami tidak mempunyai kewenangan menindak pelanggaran tanpa didampingi Kepolisian," terang Misnan.
DiaJuga berharap agar kiranya Pengusaha- pengusaha RAM Sawit maupun masyarakat yang ada di Kabupaten Rokan Hilir, dapat mematuhi aturan yang berlaku agar secara teknis jalan yang telah dibagun dapat bertahan lebih lama dan terhindar dari kerusakan yang patal. Karena jalan yang terpelihara dengan baik, mendukung perekonomian berjalan lancar.
"Mari sama-sama Kita menjaga jalan yang telah di bangun Pemerintah demi kepentingan bersama," pintanya. (Jekson, S.H/Rilis).


