Jalan Terputus Tanpa Disemenisasi, Diduga Bentuk Diskriminasi ke Warga
Kanalvisual.com - Rohil, Riau - Purba, salah seorang warga Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kab.Rohil merasa kecewa dengan ulah Perangkat Kelurahan. Pasalnya, jalan yang hanya ± 10 m di depan rumahnya dibiarkan tidak disemenisasi tanpa diketahui alasan yang pasti. Hal ini yang membuat dirinya merasa kesal dan menyampaikannya kepada Awak Media pada Kamis (15/11/2023) lalu.
Kepada awak media, Purba menjelaskan, tidak logika bila bangunan pemerintah bisa dibuat seperti itu, seolah-olah hanya menghindari agar jalan di depan rumahnya yang hanya sepanjang ± 10 m tidak dibangun semenisasi.
"Sementara di kiri dan kanan rumah Saya sudah dibagun dan dibuat jalan semenisasi, namun mengapa tepat di depan rumah Saya tidak dibangun bahkan sepertinya dibiarkan hingga saat ini?," ujar Purba dengan nada kesal.
Terpisah salah seorang Warga RT 001 Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Halim Perdana yang berprofesi sebagai Advokad (Pengacara), merasa kesal dengan sikap Lurah dan Aparatur Kelurahan termasuk Ketua RT dan RW yang tidak mau perduli dengan keluhan warganya.
"Sudah berulang kali Saya usulkan agar jalan di depan rumahnya yang selalu aktif dan selalu ramai dilalui warga agar menjadi prioritas untuk dibagun jalan semenisas, agar tidak becek ketika dilalui oleh warga saat musim hujan, namun hingga saat ini tak kunjung dibagun (direalisasikan)," ujar Halim.

Lanjutnya, baru-baru ini ada juga proyek dari Anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembangunan semenisasi jalan, namun entah mengapa anggaran itu malah dibagun untuk jalan yang jarang dilalui oleh warga alias buntu.
Sementara, pada Senin (20/11/2023) Halim Perdana juga mengajak awak media berkeliling seputar daerah Simpang Nangka, sambil menyaksikan jalan semenisasi yang baru dibagun di tengah kebun sawit. Di lokasi tersebut baru ada beberapa rumah warga yang berdiri, sementara tidak jauh dari lokasi tersebut ada jalan yang sudah padat penduduk namun belum juga mendapat prioritas untuk dibagun.
Oleh karenanya, menurut Halim, tindakan seperti ini adalah salah satu bentuk diskriminasi terhadap warga yang tidak boleh dibiarkan dan dilakukan oleh Aparat Kelurahan baik itu Ketua RW ataupun Ketua RT dan hal ini mempunyai sanksi hukum.
Sebab, hal ini sudah jelas-jelas dilarang oleh Undang-Undang menurut Pasal 1 angka 3 UU HAM didefinisikan, setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik.
Hal ini dapat mengakibatkan pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya. (Jekson, S.H).


