Kadisnaker Kabupaten Siak Diduga Pemicu Keributan Dualisme SPTI
Kanalvisual.com - Siak, Riau – Menindaklanjuti pertikaian yang terjadi antara dualisme kepengurusan Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) beberapa waktu lalu yang viral di Media Sosial (Medsos), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak, Provinsi Riau, mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (10/10/2024) di Gedung Kantor DPRD Kabupaten Siak.
Namun, saat RDP berlangsung, DPRD Kabupaten Siak membatasi akses bagi para Awak Media (Wartawan) untuk melakukan peliputan. Hal ini menuai kritik dari beberapa awak media yang hadir. Mereka menanyakan mengapa rapat tersebut harus tertutup. Padahal, Masyarakat/Publik perlu mengetahui permasalahan antara dualisme kepengurusan yang sebelumnya terjadi bentrok di Pasar Perawang.
Perlu diketahui, bahwa Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarkan gagasan dan informasi. Selain itu, ketentuan pidana dalam Bab VIII pasal 18 menyatakan, bahwa tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak-hak pers dapat dikenai sanksi pidana.
Kemudian, UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIB) juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai sarana pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik. Badan Publik, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, wajib menyediakan informasi publik yang akurat dan tidak menyesatkan.
Semua pihak diharapkan dapat menghormati hak-hak pers dan keterbukaan informasi demi kepentingan publik dan keberlanjutan demokrasi.
Diperoleh informasi dari salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Siak, Awaludin bahwa menurutnya, klarifikasi yang disampaikan oleh Unggal Gultom telah memenuhi prosedur administratif dan memiliki keabsahan hukum sebagai DPC FSPTI Kabupaten Siak. Hal ini didukung oleh SK dari DPD FSPTI Provinsi Riau dan status legal yang ditetapkan oleh Kemenkumham serta Dirjen HAKI terkait Logo dan Merk SPTI.
Usai RDP digelar, Ketua DPC FSPTI Kab. Siak, Unggul Gultom yang diminta tanggapannya oleh Wartawan, memaparkan,
1. Terkait RDP, Ia mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Siak adanya upaya dan inisiasi dalam menyikapi persoalan Buruh di Kabupaten Siak.
2. Kementrian Hukun dan Ham telah menjelaskan sertifikat, merek dan logo atas nama Surya Bakti Batubara. Jelas mutlak dalam perlindungan negara serta apabila ada yang melanggar, maka dapat dipidana sesuai dengan UU No. 20 tahun 2016 pasal 100, 103 dan 102.
3. Sudah disampaikan sesuai amanat dalam UU Tenaga Kerja No.19 bahwasanya nama, merek dan logo yang diberitahukan kepada Disnaker Kabupaten Siak tidak boleh sama dengan yang sudah tercatat sebelumnya.
4. Hal tersebut telah didengarkan langsung oleh Kadisnaker Kabupaten Siak dan juga Stakeholder yang ada di Kabupaten Siak, serta mereka sudah meminta dengan tegas kepada Kadisnaker Kabupaten Siak agar membuat keputusan yang tegas terkait hal ini serta apabila tidak ada keputusan yang tegas akan terjadi kericuhan dibkalangan buruh khsususnya di Kabupaten Siak yang berimbas akan banyaknya korban dan nanti akan menjadi masalah nasional .
5. Namun sangat disayangkan, bahwa Kadisnaker Kabupaten Siak tidak bisa mengambil keputusan yang tegas. Dimana dengan tidak adanya keputusan, maka Kadisnaker melakukan pembiaran yang berdampak terjadinya kericuhan dan keributan di kalangan buruh di Kabupaten Siak.
6. Semua legalitas yang dimiliki oleh dirinya (Unggal Gultom-red) sebagai Ketua DPC FSPTI merupakan turunan dari Ketua Umum, Surya Bakti Batubara yang sah telah disampaikan, namun dari pihak sebelah tidak ada menyampaikan serta Kadisnaker juga tetap tidak bisa mengambil tindakan ataupun keputusan.
7. Terkait SK penonaktifan yang telah dilakukan oleh DPD FSPTI Riau kepada Nelson Manalu tertanggal 20 Mei 2023, artinya sampai saat ini sudah 1 tahun Nelson Manalu dinonaktifkan. Serta surat penonaktifan Nelson Manalu telah disampaikan kepada Kadisnaker Kabupaten Siak dan SK Pengangkatan definitive kepada Unggal Gultom pada tanggal 31 Mei 2023 telah dilaporkan kepada Disnaker Kabupaten Siak.
8. Intinya, Disnaker Kabupaten Siak sudah memberikan Surat Tanda Terima Pelaporan kepada Unggal Gultom sebagai Ketua DPC FSPTI Kabupaten Siak pada tanggal 10 Oktober 2023.
9. Namun, ada pernyataan yang sangat membingungkan Masyarakat dan Pengusaha yang ada di Kabupaten Siak. Dimana ada yang menyatakan dua duanya sah, Unggal Gultom sah dan Nelson sah. Maka dari ini, dirinya meminta sesuai dengan UU No. 21 tahun 2000 bahwa tidak boleh ada dua kepengurusan karena ada lambang dan merek yang menjadi Panglima Hukum dalam menentukan salah satu kepengurusan yang sah.
10. Ia sekali lagi menyampaikan, bahwa Surat Tanda Terima Pelaporan sebagai Ketua DPC FSPTI Kabupaten Siak sudah diterima pada tanggal 10 Oktober 2023.
Dalam RDP tersebut, awak media juga mendapatkan informasi, bahwa rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan. Selang beberapa waktu, kemudian meninggalkan rapat tersebut. Lalu, rapat dilanjutkan oleh Komisi 1, Komisi 2 dan Komisi 4 DPRD Kabupaten Siak, dimana dalam rapat tersebut tak menghasilkan keputusan apapun. (Tri).
Hingga berita in ditayangkan, Redaksi media ini masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kadisnaker dan Ketua DPRD Kab. Siak.