Kajari Way Kanan Tuntut Mati Erwinudin Dalam Perkara Pembunuhan Satu Keluarga

Kajari Way Kanan Tuntut Mati Erwinudin Dalam Perkara Pembunuhan Satu Keluarga

Kanalvisual.com - Way Kanan, Lampung - Kinerja luar biasa kembali ditunjukan oleh Jajaran Kejaksaan Negeri Way Kanan. Hari ini Senin (15/05/2023) Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Dr. Afrillianna Purba, S.H, M.H didampingi Jaksa Penuntut Umum, Dwi Nurul Fatonah, S.H membacakan langsung tuntutan terhadap nyanyian Erwinudin alias Wiwin Bin Zainudin di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Senin (15/05/2023)

Pantauan Awak Media, Kajari yang dikenal tegas dan humanis ini tanpa ragu-ragu menuntut balas Erwinudin alias Wiwin Bin Zainudin dengan hukuman Pidana Mati atas kesalahannya melakukan pembunuhan berencana terhadap 5 orang yaitu 4 orang dewasa dan 1 orang korban masih anak-anak usia 5 tahun, kesemuanya tersebut masih satu keluarga dan memiliki hubungan saudara dengan yang dipertahankan.

"Tuntutan Pidana Mati ini perlu mendapatkan apresiasi dari Masyarakat karena ini pertama kali dan baru kali ini Seorang Kajari mau turun langsung membacakan tuntutan mati terhadap pembelaan, ini artinya Kejaksaan Negeri Way Kanan benar-benar serius dalam mewujudkan rasa adil bagi masyarakat,” ucap Yani selaku Tokoh Masyarakat.

Sementara Kajari Way Kanan ketika dihubungi Awak Media, menyampaikan melalui Kasi Intelijen Pujiarto, S.H, M.H didampinggi Kasi Pidum, Arliansyah Adam, S.H mengatakan, Penuntut Umum berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan alat bukti yang di dapat telah menuntut dengan Pidana Mati. Ini tidak seketika terjadi begitu saja, melainkan telah melalui berbagai pertimbangan Yuridis dan hal-hal yang memberatkan kebencian sehingga Pidana Mati layak dibunuh pada pembelaannya, sebagaimana Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 340 KUHP

Selanjutnya Persidangan akan dibuka kembali pada minggu depan Selasa, 23 Mei 2023 dengan agenda mendengarkan pembelaan/pledoi  dari Penasehat Hukum terdakwa atas gugatan Penuntut Umum

Terkait Vonis yang kelak akan dibatalkan, Kasi Intelijen enggan berkomentar dan hanya menjawab singkat "Penuntut Umum sudah menuntut gugatan dengan Pidana Mati sesuai rasa keadilan berdasarkan tugas dan kewenangannya, terkait Vonis, itu berwenang Majelis Hakim," tutup Kasi Intelijen. (Red).