Ketua Gapoktan Karya Tani Mandiri Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh Kejari Tanggamus

Ketua Gapoktan Karya Tani Mandiri Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh Kejari Tanggamus

Kanalvisual.com - Tanggamus, Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus, Lampung tahun 2021. Tersangka tersebut adalah BW selaku Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Tani Mandiri 1 sekaligus sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Penetapan tersangka dugaan korupsi bantuan DAK Fisik Budidaya Lebah Madu ini menjadi kado bagi Korps Adhyaksa, sebab pada 22 Juli 2023 ini merupakan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke 63 atau Ulang Tahun Kejaksaan. Tim Penyidik Kejari Tanggamus telah meningkatkan status dari penyelidikan umum ke penyidikan khusus perkara dugaan tindak pidana korupsi  Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu  sejak 17 Juli 2023.

Tim Penyidik Kejari Tanggamus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Sehingga dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersebut, Tim Penyidik Kejari Tanggamus sependapat untuk menetapkan tersangka inisial BW

Penetapan BW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Tanggamus Nomor:TAP-84/1.8.19/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka BW yaitu melakukan penyeleweangan dana kegiatan bantuan hibah DAK fisik kegiatan bantuan Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu di Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus pada Kesatuan Pengolahan Hutan (KPH) Batutegi Tahun 2021.

“Kelompok Tani Hutan (KTH) harusnya menerima bantuan sebesar Rp 200.000.000, tapi oleh tersangka BW dipotong sebesar Rp 138.500.000, sehingga KTH Karya Tani Mandiri I, KTH Karya Tani Mandiri II, KTH Karya Tani Mandiri III, dan KTH Karya Tani Mandiri V hanya menerima Rp. 61.500.000. 

Tersangka BW, diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf (e), pasal 11 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Oscar).