Laporan LP- Nasdem Terkait Dugaan Penggelapan Anggaran KPTR Tak Ditanggapi Kejati Lampung
Kanalvisual.com - Way Kanan, Lampung - Laporan dan Pengaduan (Lapdu) dari Kantor Hukum LP-Nasdem No. 035/BH.Lp Nasdem/LP/VI/2023 terkait adanya dugaan penggelapan yang dilakukan beberapa Kelompok Tani yang menjadi Binar Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Raja Pemuka Manis, Kabupaten Way Kanan yang dilayangkan oleh Rojali, S.H, tidak mendapat respon/tanggapan. Sabtu (02/09/2023).
Kepada Awak Media Kanalvisual.com, Rojali mengatakan, laporan dan pengaduan (Lapdu) yang dikirim sudah diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi Lampung. Dimana, prihal yang dimohonkan adalah adanya tindakan hukum terkait dugaan penggelapan dana bantuan dari pemerintah yang dikucurkan melalui Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Raja Pemuka Manis kabupaten Way Kanan dari tahun 2014 - 2015 yang seharusnya sudah lunas pada tahun 2019.
Adapun Kelompok Tani yang terlibat:
1. Melunas I dan II berkedudukan di Negara Ratu, Kabupaten Way Kanan, Pembina Tani, Sukisno
2. Sahabat Tani, Kupang Jaya di Negara Sakti. Kabupaten Way Kanan, Pembina, Baharunsyah
3. Jaya Petani Lestari di Negara Batin di Kabupaten Way Kanan, Pembina, Edi Tarmizi
4. Sekampung Jaya dan setia kawan III di Negara Sakti Kabupaten Way Kanan, Pembina, Aliyun.

Rojali menambahkan, surat laporan ini Kami buat agar masalah ini mendapat perhatian dari pihak Kejaksaan Tinggi Lampung dan dapat segera terselesaikan. Namun, sampai dengan saat ini justru Kejaksaan Tinggi seakan tidak responsif/melalaikan kasus ini yang sudah jelas ada unsur dugaan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara yang dilakukan oleh Pelaku Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Raja Pemuka Manis yang berkedudukan di Kabupaten Way Kanan.
"Disisi lain Pimpinan umum LP- Nasedem, Binsar DT Sidauruk angkat bicara terkait pengaduan, tidak ada dasar Aparatur Penegak Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung. Yang telah melalaikan laporan dan pengaduan (Lapdu) yang sudah diterimanya, karena hal tersebut. Mempengaruhi dampak dan kurangnya kepercayaan publik dan masyarakat dalam penanganan hukum di institusi Kejaksaan RI," pungkasnya. (Adung).


