Masyarakat Desa Pelawan Jaya Resah Adanya Dugaan Pungli Pembuatan Sertifikat Program PTSL

Kanalvisual.com - Sarolangun, Jambi - Masyarakat diresahkan oleh Oknum yang diduga melakukan Pungli pada Program Pemerintah yaitu, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pungli tesebut diduga dilakukan Kepala Desa Pelawan Jaya. Kamis (17/10/2024).
PTSL merupakan program dari Kemeterian ART/BPN untuk Masyarakat yang ingin membuat Sertifikat dengan murah berdasarkan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018. Dimana, tujuan dari PTSL adalah mempersingkat pelayanan kepada masyarakat terhadap kepastian hukum hak atas tanah dan mencegah terjadinya konflik pertanahan yang melibatkan Aparat. lnpres ini didukung oleh keputusan 3 Menteri yaitu, Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/ BPN dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal.
Mantan Anggota BPD Desa Pelawan Jaya, DN yang merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) membenarkan adanya pungutan untuk pembuatan sertifikat di Desa Pelawan Jaya. Selain membayar iuran pokok, dirinya mengaku harus mengeluarkan uang kembali.
"Untuk iuran Swadaya, Kami bayar Rp. 300. 000. Tapi kami diberitahu oleh Oknum Panitia bahwa ada biaya tambahan, menyerahkan materai Rp. 10. 000 sebanyak 10 lembar," ungkap beberapa Warga yang tak ingin namanya dipublikasikan, Sabtu (12/10/2024).
Sementara, Kepala Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Firnando Wahyudi, S.Pd.I., M.Pd, saat diklarifikasi oleh Tim Media ini, Sabtu (12/10/2024) membenarkan adanya dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan program PTSL di Desa Pelawan Jaya.
"Ya memang ada uang tambahan sebanyak Rp. 300. 000. Jadi mereka harus membayar Rp. 500.000. Semua itu untuk membayar tukang ukur," ujar Firnando Wahyudi.
Namun dugaan pemungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Desa setempat melalui Panitia mengatasnamakan Kelompok Masyarakat (Kopmas) disinyalir untuk mengambil keuntungan pribadi dengan memungut biaya tambahan dengan dalih biaya pengukuran. Jelas, apa yang dilakukan oleh Oknum Perangkat Desa atau Panitia Penyelenggara Program PTSL menyalahi aturan.
Salah seorang Petugas loket di Kantor BPN Kabupaten Sarolangun, berinisial D, mengatakan, bahwa program sertifikat PTSL belum ada kuota untuk Desa Pelawan Jaya di tahun 2024.
Menjadi pertanyaan masyarakat, kuota membuat Sertifikat program PTSL di Desa Pelawan Jaya untuk tahun 2024, tak ada. Tapi kenapa Kepala Desa memungut biaya kepada masyarakat untuk pembuatan sertifikat program PTSL?.
Menurut Praktisi Hukum yang merupakan Owner Kantor Hukum Ahmad Naim, S.H & Parnerts di Sarolangun, Bang Baim (sapaan akrabnya), bahwa Pungutan Liar (Pungli) pada umumnya dilakukan dengan menyalahgunakan wewenang mengatasnamakan kekuasaan jabatan dengan cara memaksa seseorang memberikan sesuatu. Meminta seseorang membayar, meminta menerima pembayaran dengan potongan, meminta seseorang mengerjakan sesuatu untuk pribadi sendiri di luar biaya yang telah ditentukan. Pelaku Pungli jika terbukti dapat dikenakan pasal 415, 481, 423 KUHP Pidana. Selain itu, Pungli juga dapat diatur dalam beberapa pasal lain.
Pungli juga merupakan tindakan Korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungli juga merupakan kejahatan luar biasa (Ekstra Ordinary Crime) yang harus diberantas.
Dari sudut pandang ideologi, Pungli bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila ke 2, 3.
"Jika ada menemukan Pungli dalam pelayanan publik, Anda dapat Kunsultasi ke Kantor Apokat di Pasar Bawah, Ahmad Naim, S.H atau hubungi : 085377711149," bang Baim. (Tim).