Nasib Juwanto, Mantan Kades Rangai Tritungal Ditentukan Awal September
Kanalvisualcom - Lampung Selatan - Kasus Penyimpangan Dana Desa ( DD) yang melibatkan Mantan Kepala Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Ketibung, Lampung Selatan, Juwanto, terus bergulir.
Menurut Kepala Inspektorat Lampung Selatan, Anton Carmana, S.E melalui Irban V, Khaerul Anwar yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/08/2023) bahwa, Juwanto sudah pernah dipanggil menghadap.
Dalam kesempatan dipanggil tersebut Juwanto membuat pernyataan akan mengembalikan kerugian negara sesuai LHP Inspektorat paling Lambat minggu pertama bulan September 2023.
"Iya kita sudah memanggil saudara Juwanto dan pada saat dipanggil yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan akan mengembaikan penyimpangan DD Desa Rangai Tritunggal sesuai LHP paling lambat minggu pertama bulan September 2023," jelas Khaerul Anwar.
"Kita tunggu saja, kalau sampai batas perjanjian yang dia buat tidak dikembalikan, maka Kita akan melaporkan yang bersangkutan ke Kejaksaan Negeri Kalianda untuk selanjutnya dilakukan proses hukum," tambahnya.
Sebelumnya diketahui, Juwanto dilaporkan oleh 3 (tiga) lembaga yaitu LSM PRL, LSM LPAKN-RI dan FPII Lampung ke Kejati Lampung. Lalu dilimpahkan Kejati ke Kejari Lampung Selatan untuk ditindak lanjuti karena yang bersangkutan diduga telah merugikan keuangan negara dengan menyelewengkan anggaran dana desa Rangai Tritunggal lebih kurang 170 juta (sesuai LHP Inspektorat Lampung Selatan) selama menjabat Kepala Desa.
Ketua FPII Provinsi Lampung, Aminudin sebagai salah satu pihak Pelapor mengapresiasi ketegasan Pemerintah Lampung Selatan melalui Inspektorat Lampung Selatan.
"Ya Kita apresiasi langkah tegas Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto melalui Inspektorat Lampung Selatan. Kita sepakat bahwa dana desa yang diperuntukkan untuk pembangunan desa tidak boleh diselewengkan atau dikorupsi. Kita tidak pernah lelah, Kita kawal terus persoalan ini sampai tuntas," jelasnya kepada media ini, Selasa (22/08/2023). (Irpan/Red).


