Pertambangan Quari Galian C Diduga Ilegal Bebas Beraktifitas di Wilkum Polsek Tapung

Pertambangan Quari Galian C  Diduga Ilegal Bebas Beraktifitas di Wilkum Polsek Tapung

Kanalvisual.com - Kampar, Riau - Kegiatan Tambang Quari Galian C yang diduga ilegal di wilayah hukum Polsek Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, seakan dilindungi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Aparat Kepolisian. 

Pasalnya, secara kasat mata, aktifitas tambang quari galian c yang diduga ilegal milik Kosasih (informasi dari seorang wanita di pos lokasi) tersebut, dapat dilihat dari pinggir jalan lintas Petapahan - Ujung Batu, Kecamatan Tapung

Hal tersebut disampaikan Ketua DPD Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Prov. Riau, Rahmad Panggabean, usai melakukan investigasi aktifitas tambang quari galian c di sepanjang jalan lintas Petapahan - Ujung Batu, Kecamatan Tapung, Senin (08/07/2024).

Rahmad juga mengungkapkan, bahwa pada bulan Pebruari 2024, Ia juga menemukan aktifitas tambang quari galian c yang diduga ilegal. Dan bulan Juli ini, aktifitas tersebut masih berjalan.

"Sepertinya Kapolsek Tapung dan jajaran sengaja membiarkan kegiatan tersebut," kata Rahmad.

Padahal, aktifitas yang mereka lakukan dapat merusak lingkungan.

Sementara, Kapolsek Tapung, AKP Nursyafniati saat diminta tanggapannya oleh Tim Awak Media yang turut serta melakukan investigasi tersebut, hanya membalas pesan chat WhatsApp, terimakasih informasinya, nanti kami cek lapangan.

Hingga berita ini ditayangkan, Kapolsek Tapung belum memberikan hasil cek lapangan yang dijanjikannya.

Sebelumnya, Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, S.I.K yang diminta tanggapannya melalui pesan chat WhatsApp hanya mengatakan, oke, biar saya atensi ke Kapolsek. (Wes/Tim).