LCI: Tuduhan Tidak Berdasar Diarahkan ke S Manalu

LCI: Tuduhan Tidak Berdasar Diarahkan ke S Manalu

Kanalvisual.com - Kampar - Riau - Lembaga Cakra Indonesia (LCI) menyatakan bantahan tegas atas pemberitaan salah satu media online yang menuding S alias Manalu, Ketua Umum LCI, terlibat membekingi pengadaan seragam di sejumlah sekolah di Kecamatan Siak Hulu. LCI menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan organisasi.

Sekretaris Umum LCI menjelaskan bahwa pengadaan seragam sekolah memang ada di beberapa sekolah, namun mekanismenya berlangsung secara sah melalui kesepakatan antara Komite Sekolah dan orang tua siswa. Proses tersebut tidak melibatkan pihak luar, tidak dikendalikan oleh sekolah, dan tidak ada campur tangan atau pengaruh dari S alias Manalu seperti yang dituduhkan dalam pemberitaan.

“Kami menegaskan bahwa tuduhan itu tidak benar. Pengadaan seragam sepenuhnya merupakan urusan komite dan orang tua siswa. Saudara Manalu tidak ada kaitannya sama sekali, baik sebagai pribadi maupun sebagai wartawan maupun Ketua Umum LCI,” ungkap Sekum LCI.

LCI menilai bahwa pemberitaan tersebut tidak menyertakan bukti, tidak menampilkan dokumen pendukung, dan tidak melakukan konfirmasi memadai kepada pihak-pihak terkait. Akibat kelalaian tersebut, publik disuguhi informasi yang keliru dan berpotensi mencemarkan nama baik seseorang tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

LCI juga menegaskan bahwa secara kelembagaan mereka tidak pernah terlibat dalam kegiatan pengadaan barang di sektor pendidikan, termasuk seragam sekolah. Tuduhan yang diarahkan kepada Manalu dinilai sebagai serangan personal yang kemudian menyeret nama lembaga secara tidak langsung.

“LCI tidak pernah bergerak di bidang seragam sekolah. Tidak ada satu pun kegiatan organisasi yang berkaitan dengan itu. Somasi kami layangkan karena tuduhan tersebut menyerang pribadi yang kebetulan adalah Ketua Umum, dan itu berdampak pada marwah organisasi,” tambahnya.

Melalui pernyataan resmi ini, LCI meminta media yang memuat tuduhan tersebut untuk melakukan klarifikasi, ralat, dan permintaan maaf secara terbuka. LCI juga memperingatkan bahwa jika tidak ada itikad baik dalam waktu yang wajar, maka langkah hukum akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

LCI berharap publik tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum diverifikasi, serta mengajak semua pihak untuk menjaga kualitas pemberitaan agar tidak mencederai reputasi seseorang maupun lembaga. (Redaksi)

Sumber: LCI - Riau