Curi 1 Ton Buah Sawit, Pria Asal Marga Sekampung Diciduk Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya

Curi 1 Ton Buah Sawit, Pria Asal Marga Sekampung Diciduk Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya

Kanalvisual.com - Lampung Timur - Lampung | Tim Tekab 308 Presisi Kepolisian Sektor Waway Karya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian komoditas perkebunan di Kabupaten Lampung Timur. Seorang pemuda perkebunan diringkus aparat kepolisian setelah terindikasi kuat menggasak buah kelapa sawit seberat satu ton milik warga.

Aksi penegakan hukum ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, melalui Kapolsek Waway Karya, Iptu Romi Azhari. Petugas di lapangan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pria berinisial AA yang berusia 25 tahun. Pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Marga Sekampung.

Aksi pencurian properti pertanian tersebut awalnya diketahui terjadi di area perkebunan Desa Mekar Karya, Kecamatan Waway Karya, pada Rabu, 08 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pelaku melancarkan aksinya menggunakan alat bantu perkebunan. Ia memotong tandan buah sawit dari pohonnya menggunakan arit yang disambung batang kayu.

Setelah tandan buah kelapa sawit berhasil dijatuhkan, terduga pelaku mengumpulkan komoditas curian tersebut di satu lokasi tersembunyi. AA kemudian mengangkut hasil jarahan itu menggunakan sepeda motor secara bertahap menuju ke lapak penerima atau penadah buah sawit untuk diuangkan. Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian materiil hingga mencapai satu ton buah kelapa sawit.

Merasa dirugikan, korban langsung membuat laporan resmi ke Markas Polsek Waway Karya agar kasus tersebut dapat diproses secara hukum. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan taktis di lapangan pada Kamis, 09 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Setelah berhasil memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah dan meyakinkan, petugas kepolisian bergerak cepat melakukan penyergapan. AA berhasil ditangkap tanpa perlawanan di sekitar lokasi kejadian. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit hitam tanpa pelat nomor serta sebilah golok.

Selain kendaraan dan senjata tajam, petugas juga menyita dua karung plastik putih, uang tunai hasil penjualan senilai Rp360.000, serta barang bukti pokok berupa 30 janjang buah kelapa sawit berikut dua karung brondolan sawit. Seluruh barang bukti tersebut kini disita di kantor polisi untuk kepentingan pelengkap berkas perkara.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Waway Karya guna menjalani proses penyidikan intensif. Atas perbuatan culasnya, AA dipersangkakan melanggar ketentuan hukum Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional mengenai tindak pidana pencurian.

Pihak Polres Lampung Timur mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan setiap indikasi tindak pidana di lingkungan tempat tinggal mereka. Partisipasi aktif dari warga dinilai menjadi instrumen krusial dalam membantu tugas kepolisian untuk menjaga stabilitas keamanan.

Sinergitas antara aparat keamanan dan masyarakat diharapkan dapat meminimalisir ruang gerak para pelaku kriminalitas perkebunan di daerah hukum Lampung. Pengawasan berkala pada lapak-lapak sawit juga akan ditingkatkan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif secara berkelanjutan.(red/kv/tw)