Galian C Ilegal di Sungai Pagar Kampar Kiri Beroperasi Bebas, Tugas APH Setempat Dipertanyakan
Kanalvisual.com - Kampar Kiri Hilir - Kampar - Riau | Di saat Polda Riau lantang menyatakan komitmennya sebagai garda terdepan dalam menjaga lingkungan sejalan dengan prinsip "Tuah dan Marwah" Melayu, sebuah fakta mencengangkan justru terpotret di lapangan. Aktivitas galian C ilegal di Sungai Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau — pada titik koordinat 0.205634'N, 101.388546'E — terpantau masih beroperasi bebas tanpa hambatan hingga saat tim media melakukan investigasi pada Minggu, 4 April 2026. Tidak ada penertiban, tidak ada pengawasan, dan tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH) setempat.
Tim investigasi media yang turun langsung ke lokasi mendapati aktivitas pengerukan material tanah berlangsung normal dan terang-terangan — seolah tidak ada satu pun regulasi yang melarangnya. Alat berat beroperasi leluasa, material tanah dikeruk dan diangkut tanpa dokumen izin resmi yang sah. Tidak tampak satupun petugas dari Polsek Kampar Kiri Hilir maupun Polres Kampar yang melakukan pengawasan di lokasi. Ironisnya, aktivitas penambangan tanpa izin ini berlangsung di wilayah hukum yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian setempat.
Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kepada tim investigasi bahwa kegiatan galian C ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama dan tidak pernah sekalipun disentuh oleh APH setempat. "Aktivitas ini sudah lama berlangsung dan tidak pernah ditindak oleh APH setempat, dalam hal ini Polsek dan Polres Kampar. Pengerukan tanah ini diduga milik inisial Haji P, yang aktivitasnya sampai sekarang tidak pernah terganggu sama sekali — ada apa dengan APH setempat?" ungkap narasumber dengan nada penuh keprihatinan.
Warga sekitar juga menyuarakan kekhawatiran serius atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan ilegal tersebut. Menurutnya, dampak yang sudah dan akan terus dirasakan masyarakat mencakup abrasi tanah, pengikisan lapisan humus yang subur, hingga terbentuknya tebing-tebing curam yang tidak stabil dan membahayakan keselamatan warga sekitar lokasi. "Dampak dari aktivitas tambang ilegal ini sangat nyata — abrasi, hilangnya lapisan tanah subur, tebing curam yang tidak stabil, merusak estetika, dan membahayakan. Kami mewakili masyarakat tempatan meminta Polsek dan Polres Kampar segera menghentikan aktivitas galian C ilegal ini," tegas narasumber.
Dari sisi hukum, aktivitas galian C tanpa izin yang terjadi di Sungai Pagar ini jelas merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Sanksi tersebut mencakup penghentian operasi, penyitaan alat berat, hingga denda administratif yang tidak main-main.
Pernyataan Polda Riau yang berkomitmen menjadi garda terdepan penjaga lingkungan kini diuji oleh fakta di lapangan. Jika galian C ilegal di Sungai Pagar — yang lokasinya jelas, koordinatnya tercatat, dan operasinya terang-terangan — masih bisa berjalan bebas tanpa sentuhan hukum, maka publik berhak mempertanyakan: ke mana pengawasan itu pergi, dan mengapa satu lokasi tambang ilegal bisa sedemikian nyaman beroperasi tanpa pernah diganggu? Polres Kampar dan Polsek Kampar Kiri Hilir kini berada di bawah sorotan — dan masyarakat sedang menunggu jawaban berupa tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. (Red/kv/tw)
Sumber (tim media)


