‎Pinjam Mobil Berujung Penggelapan, Pelaku Diamankan Polres Lamtim ‎

‎Pinjam Mobil Berujung Penggelapan, Pelaku Diamankan Polres Lamtim  ‎

Kanalvisual.com - Lampung Timur - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor pada Rabu (26/08/2026).

‎Seorang pria berinisial FTD (31), warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur, diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

‎Peristiwa bermula pada Senin, 3 Agustus 2026 sore, di Dusun Semarang Baru, Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti. Saat itu, korban didatangi pelaku bersama rekannya yang bermaksud meminjam mobil dengan alasan hendak berkunjung ke rumah teman di wilayah Sukadana.

‎Karena rekan pelaku merupakan kakak ipar korban, korban kemudian meminjamkan kendaraan tersebut.

‎Namun, hingga beberapa hari kemudian kendaraan tidak kunjung dikembalikan.

‎Korban selanjutnya mendapat informasi bahwa mobil miliknya telah digadaikan.

‎Pelaku disebut mengetahui keberadaan kendaraan tersebut, namun meminta uang sebesar Rp45 juta sebagai syarat untuk menebus mobil. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp70 juta.

‎Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah, melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Mardiansyah, membenarkan pengungkapan tersebut.

‎“Setelah menerima laporan, personel melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan FTD pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB,” ujar AKP Mardiansyah.

‎Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB mobil atas nama pemilik yang tercantum dalam dokumen.

‎“Terduga pelaku saat ini telah dibawa ke Mako Polsek Pasir Sakti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” katanya.

‎Saat ini Polisi sedang memburu rekan pelaku dan barang bukti kendaraan roda empat milik korban. 

‎Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 486 dan atau Pasal 591 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP. (Karyono).