Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Daerah, 44 Unit Sepeda Motor Berhasil Disita
Kanalvisual.com - Binawidya - Pekanbaru - Riau | Tim Reserse Mobil (Resmob) Jatanras Kepolisian Daerah (Polda) Riau berkolaborasi dengan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Binawidya sukses menggulung komplotan besar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Jaringan kriminal ini dikenal kerap melancarkan aksi pencurian kendaraan roda dua di berbagai wilayah strategis Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.
Dalam pengungkapan berskala besar tersebut, aparat penegak hukum berhasil mengamankan sedikitnya 44 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga kuat merupakan hasil dari tindak kejahatan jalanan. Dari total barang bukti tersebut, sebanyak 36 unit sepeda motor diamankan oleh Tim Jatanras Polda Riau, sedangkan 8 unit armada lainnya disita oleh Unit Reskrim Polsek Binawidya.
Kanit Jatanras Polda Riau Kompol Rainly L. mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari penyelidikan intensif atas maraknya laporan kehilangan kendaraan dari masyarakat. Melalui pengembangan penyelidikan di lapangan, petugas mendeteksi keberadaan para pelaku yang terorganisir dalam sebuah kelompok atau sindikat yang rapi.

Modus operandi yang diterapkan oleh komplotan ini tergolong nekat dengan mengincar kendaraan yang terparkir, lalu merusak atau mematahkan kunci stang secara paksa. Setelah berhasil mengeluarkan target dari halaman atau teras rumah korban, sepeda motor tersebut dibawa kabur dengan cara didorong menggunakan kaki (stut) oleh pelaku lainnya.
"Berdasarkan laporan polisi, Tim Resmob Jatanras Polda Riau bersama Unit Reskrim Polsek Binawidya melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan salah satu tersangka,” kata Kompol Rainly L. saat memberikan keterangan resmi kepada awak media. Polisi pertama kali meringkus tersangka berinisial LH alias Hakim pada Senin, 3 Agustus 2026.
Sehari berselang, yakni Selasa, 4 Agustus 2026, tim gabungan bergerak cepat melakukan penggrebekan ke Wisma Tirta Kencana di Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya yang berinisial PR alias Colo, MA alias Dadan, dan AR alias Adit tanpa perlawanan berarti.

Pengembangan kasus terus bergulir di bawah instruksi Kapolsek Binawidya Kompol Nusirwan, yang memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Martin Luther Munthe untuk menjemput tersangka tambahan berinisial BS di Posko Resmob Jatanras Polda Riau. Tersangka BS sebelumnya diciduk oleh petugas di sebuah arena biliar yang berlokasi di Jalan Kuantan, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.
Berbekal nyanyian tersangka BS, penyidik kemudian melakukan pengejaran hingga ke luar provinsi, tepatnya ke Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat pada 13 Agustus 2026. Di wilayah tersebut, polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial TS yang diduga kuat berperan sebagai penadah utama dari motor-motor hasil curian komplotan tersebut beserta sejumlah barang bukti.
Hasil penyidikan sementara menyingkap fakta mencengangkan bahwa komplotan ini telah beraksi sedikitnya di 26 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda yang tersebar di Pekanbaru dan Kampar, mulai dari area rumah kos, kompleks perumahan, hingga pinggir jalan raya. Polisi saat ini masih terus mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang disita dengan dokumen laporan kehilangan masyarakat. (red/kv/tw)


