WARNING KERAS !!! DPC AJP Lampung Barat Desak OPD Tuntaskan Temuan LHP BPK, Ancam Laporkan ke APH
Kanalvisual.com - Lampung Barat - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat secara resmi mengeluarkan peringatan keras (*warning*) kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat. Peringatan ini menyusul telah diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, "Sugeng Purnomo", menegaskan bahwa setiap OPD atau Dinas yang mendapati temuan dalam LHP BPK wajib hukumnya untuk segera menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sorotan tajam dan khusus diberikan kepada OPD atau Dinas yang sampai saat ini masih menunggak dan belum menuntaskan tindak lanjut temuan dari LHP BPK Tahun Anggaran 2024 yang dinilai mangkrak.
"Kami memberikan warning keras kepada OPD/Dinas yang terdapat temuan dalam LHP BPK TA 2025 yang mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti. Terkhusus kepada OPD/Dinas yang masih belum menyelesaikan tindak lanjut temuan atas LHP BPK TA 2024 yang sampai sekarang belum dinyatakan selesai ditindaklanjuti," tegas Sugeng Purnomo dalam keterangan resminya, Kamis (27/8/2026).
DPC AJP Lampung Barat tidak akan tinggal diam melihat lambannya respons birokrasi dalam menyelesaikan rekomendasi dari lembaga audit negara. Sugeng menegaskan, AJP memberikan batas waktu dan peringatan tegas kepada para kepala dinas terkait. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan tidak segera menindaklanjuti temuan tersebut secara tuntas, AJP tidak akan segan-segan menyeret persoalan ini ke ranah hukum.
"AJP memberikan peringatan, apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan tidak menindaklanjuti, maka AJP tidak segan-segan akan melaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) agar dilakukan penindakan secara hukum," tegas Sugeng dengan nada tegas.
Berdasarkan konfirmasi resmi melalui sistem e-PPID BPK RI pada tanggal 20 Agustus 2026, dokumen LHP BPK LK Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat TA 2025 telah resmi dikantongi oleh pihak DPC AJP Lampung Barat. Dokumen audit tersebut kini menjadi instrumen pengawasan publik yang krusial.
DPC AJP Lampung Barat mendesak Inspektorat Kabupaten Lampung Barat agar bekerja lebih ekstra dan proaktif dalam mengawasi progres penyelesaian rekomendasi BPK di setiap OPD. Langkah ini dinilai penting demi menjaga integritas, akuntabilitas, serta mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih dari praktik penyimpangan anggaran. (Adung).
Narahubung / Konfirmasi Media: dpc.ajplambar@gmail.com


