Santunan JKK dari BPJS TK, Diduga Tak Sesuai PP No 44 tahun 2015

Santunan JKK dari BPJS TK, Diduga Tak Sesuai PP No 44 tahun 2015
Safrizal Siagian

Kanalvisual.com - Rokan Hilir, Riau - Tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja seharusnya menerima haknya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai aturan klaim santunan yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS TK) dan PP No. 44 THN 2015 lampiran 3 (III).

Hal ini berguna agar tenaga kerja mendapatkan haknya sesuai aturan dan regulasi yang telah ditetapkan. Namun kenyataan yang terjadi, ada yang menyimpang dan tidak seperti yang diharapkan. Ini yang dialami Safrizal Siagian saat klaim santunan JKK yang dialaminya melalui BPJS TK, uang yang masuk ke rekening tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.

Pasalnya, santunan JKK yang diterima Safrizal Siagian yang diberikan oleh BPJS TK Dumai sesuai keterangan dari Alyanti, hanya santunan cacat fungsi. Sementara, bila dilihat dari kecelakaan kerja yang dialami Safrizal Siagian, telah mengakibatkan patahnya Tulang Klavikula yang mengakibatkan tubuhnya menjadi miring sebelah (cacat sebahagian anatomis).

Dan, sesuai keterangan yang diperoleh dari seorang dokter, kecelakaan kerja yang dialami Safrizal mengakibatkan bahu sebelah kiri yang tertimpa Tandan Buah Sawit (TBS) tidak dapat berfungsi dengan baik seperti semula.

Sementara, kecelakaan kerja ini dialaminya (Safrizal Siagian-red) saat sedang melaksanakan tugasnya sebagai seorang Karyawan panen pada tanggal 23 Pebruari 2023 lalu.

Pembayaran klaim santunan JKK yang tidak sesuai dengan aturan dan regulasi, diduga merupakan salah satu bentuk penyelewengan. 

Seharusnya, informasi yang diberikan kepada tenaga kerja sepenuhnya, tanpa ada yang ditutup tutupi. Hal ini mencerminkan profesionalisme Pengurus BPJS TK Dumai dalam menangani kasus kecelakaan kerja yang dialami oleh Safrizal Siagian tidak Sesuai PP no 44 THN 2015 lampiran lll.

Dikomfirmasi Awak Media pada awal Maret 2024, diperoleh keterangan dari Pengurus BPJS TK Aulia Hospital Pekan Baru, Wiwid, menyarankan untuk cek kondisi tk ke okupasi. 

Namun ketika hal ini diinformasikan kepada Alyanti, Pengurus BPJS TK Dumai pada awal Maret 2024, membantah dengan mengatakan, "tidak mesti ke okupasi, cukup informasi atau detil form 3b kk3, kondisi akhir tk yang berkurang fungsi 2 % bagian apa ...yang tidak tercantum".

Sementara, pada Kamis 14 Maret 2024, dikonfirmasi ulang terkait klaim JKK Safrizal kepada Alyanti, melalui WhatsAppnya mengatakan, "belum diisi dengan detil jadi belum tau apa yang diajukan pihak perusahaan ataupun tknya, dan berkas pendukung 2 form ini juga masih belum lengkap".

"Iya itu catatan dari Saya, dari form jkk tahap II perusahaan belum isi, manfaat apa aja yang mau diajukan perusahaan (masih kosong)? klo stmb, surat sakit yang terlampir hanya pada saat rawat inap pertama di aulia hospital. Form Keterangan dokter tidak dituliskan 2 % berkurang fungsi bagian apa? tknya kemarin di kantor pak roni udh cek fisik blm.. ?,"jelas Alyanti sembari bertanya.

Setelah hal ini dilengkapi dan dipenuhi oleh Safrizal Siagian, alangkah terkejutnya setelah mengetahui santunan JKK yang diterimanya hanya sebesar Rp. 1.779.620. Sementara akibat kecelakaan kerja yang dialaminya Safrizal Siagian tidak lagi dapat melakukan pekerjaan seperti biasanya dan hanya dapat melakukan pekerjaan ringan dengan pembayaran upah gaji pokok.

"Kalau boleh memilih Saya lebih baik kembali seperti sedia kala tidak usah diberi santunan, bisa bekerja keras dan dapat mencari tambahan premi sesuai yang diinginkan. Siapa sih yang mengharapkan kondisi tubuhnya seperti yang Saya alami sekarang ini, apalagi dengan sikap BPJS TK yang diduga tidak Profesional dalam memberikan santunan," ungkap Safrizal.

"Awalnya Ia berharap santunan dari JKK yang diterimanya bisa dijadikan tambahan modal untuk usaha, namun malah menimbulkan masalah baru dalam keuangan rumah tangga. Karena hingga saat ini dirinya hanya dapat mengerjakan pekerjaan yang ringan dengan upah sesuai gaji pokok." jelasnya.

Menurut keterangan Safrizal Siagian, salah seorang Karyawan PT Salim Ivomas Pratama di Rokan Hilir yang mengalami kecelakaan kerja pada tanggal 23 Pebruari 2023 lalu, merasa kecewa dengan santunan JKK yang telah disalurkan dari BPJS TK kepada dirinya, yang ditransfer ke nomor rekening.

"Alangkah terkejutnya setelah mengetahui santunan JKK yang saya terima dari BPJS TK hanya sebesar Rp. 1.770.620 (atau sesuai dengan perhitungan cacat sebahagian fungsi)," turur Safrizal. 

Dikomfirmasi kepada Alyanti, terkait hal tersebut, mengatakan, nah syafrizal cacat berkurang fungsi dibagian klavikulanya tapi anggota klavikulanya masih ada, patah iy tapi tidak hilang. Dan tertulis diform 3b kk3nya, bukankah sudah berulang kali saya sampaikan terkait % dari dokternya yg 2 %.

Awak Media mencoba mengkonfirmasi kepada dokter yang menangani pengobatan Safrizal Siagian selama dirawat di Aulia Hospital terkait apa yang disampaikan Alyanti, akan tetapi tidak tercapai.

Keterangan hanya diperoleh dari Wiwid selaku Pengurus BPJS TK Aulia Hospital Pekanbaru.

Melalui pesan WhatsAppnya, Wiwid mengatakan, bagusnya Konsul ke Dinas TK aja, okupasi terlebih dulu, atau minta saran dari Dinas Ketenagakerjaan untuk Konsul lbokupasi yang ada di Eka hospital atau ke awal Bros..

"Gini aja, Safrizal Banding ke Disnaker karena saya udah koordinasi juga dengan orang TK di sini (maksudnya pekan baru, red) Biar Disnaker yang menengahi," kata Wiwid dalam pesan WhatsApp.

Safrizal Siagian berharap, hal ini segera mendapat perhatian dari pihak dan instansi terkait. Juga tindak lanjut dan penyelesaian dari BPJS TK Dumai. Apabila hal ini tidak terlaksana, maka Safrizal Siagian bersama Tim akan menempuh jalur sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. (Jekson Sihombing, S.H).