Seorang Pria Pembobol Rumah Diringkus Polsek Waway Karya
Kanalvisual.com - Lampung Timur - Polsek Waway Karya, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, membawa seorang Pria diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Waway Karya, AKP. Catur Hendro Sutejo. Rabu (03/05/2023) menjelaskan, Pelaku berinisial RE (25) Warga Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.
Peristiwa pencurian ini menimpa DS (45) Warga Desa Tritunggal, Kecamatan Waway Karya.
Kejadian ini terjadi pada Rabu (29/03/2023) sekira pukul 20.00 WIB, Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu teralis bagian belakang saat pemilik rumah melaksanakan ibadah di Masjid dan berhasil mengambil 1 (satu) buah Handphone, 3 (tiga) buah jam tangan dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000, (Satu Juta Rupiah).
Atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian ditaksir senilai Rp. 7.000.000, (Tujuh Juta Rupiah). Selanjutnya, Korban melaporkan ke Polsek Waway Karya untuk ditindaklanjuti.
Setelah mendapat informasi keberadaan Pelaku, pada Selasa (02/05/2023) sekira pukul 16.00 WIB, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Waway Karya melakukan penangkapan, terhadap Pelaku di rumahnya di Dusun Asri Jaya, Desa Wawasan Tanjung Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, tanpa perlawanan.
Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Polsek Waway Karya untuk diperoses secara hukum.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Kapolsek. (Adung).


