Sidang Kode Etik Polri AKP AG, Atas Pelanggaran Kasus Peredaran Narkoba, Ini Hasilnya
Kanalvisual.com - Lampung Selatan - Polda Lampung laksanakan Sidang Kode Etik Polri terhadap Pelanggar mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP AG atas kasus peredaran narkoba yang mejeratnya. Sidang ini dilaksanakan di Ruang Sidang BidPropam Polda Lampung. Kamis (19/10/2023).
Sidang Kode Etik ini dipimpin oleh Auditor TK III Itwasda Polda Lampung, Kombes Pol Budiman Sulaksono.
Sidang Kode Etik ini digelar buntut dari tindak pidana peredaran Narkoba Internasional jaringan Fredy Pratama yang menjerat Pelanggar Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP. AG.
Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, dalam Sidang Kode Etik menghadirkan Saksi-Saksi sebanyak 9 orang baik dari eksternal 5 orang dan Internal 4 Anggota Polri dan barang bukti Rekening An. Selva, Sopiah dan Dwi Prasetyo, beserta ATM, Kendaraan Roda 4 Ford Rangger, uang sebanyak Rp 1,3 Milyar yang disita dari pelanggar AKP AG.
Keterangan pelanggar, uang tersebut digunakan untuk kepentingannya pribadi.
Kombes Pol Umi menjelaskan, dari hasil Sidang Kode Etik terhadap lelanggar AKP AG dengan Hasil Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor : PUT/98/X/2023, Kamis, 19 Oktober 2023 sebagai berikut : Pertama, melakukan perbuatan tercela, kedua, dipatsus 30 hari sudah dijalankan, ketiga, dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dikarenakan yang bersangkutan APH dan pernah melakukan Pelanggaran Disiplin pada saat masih menjabat di Polres Lampung Utara dan Polres Tubaba,
“Pelanggar AKP AG masih melakukan banding hasil dari Putusan Sidang Kode Etik, banding ini merupakan hak dari pada yang bersangkutan," tutup Kombes Umi. (Adung).


